Akurat
Pemprov Sumsel

Jakarta Institute: Keraguan DPRD Soal IPO PAM Jaya Justru Merugikan Publik

Citra Puspitaningrum | 15 September 2025, 10:08 WIB
Jakarta Institute: Keraguan DPRD Soal IPO PAM Jaya Justru Merugikan Publik

AKURAT.CO Keraguan DPRD Provinsi Jakarta terhadap rencana penawaran saham perdana (Initial Public Offering/IPO) PAM Jaya dinilai berpotensi merugikan publik.

Jakarta Institute menilai tanpa terobosan pendanaan, target 100 persen akses air bersih di Kota Jakarta akan sulit tercapai.

"Air bersih adalah hak dasar warga. IPO bukan privatisasi. Pemprov tetap bisa menjadi pemegang saham mayoritas, bahkan memiliki hak veto atas keputusan strategis," kata Direktur Jakarta Institute, Agung Nugroho, kepada wartawan, Senin (15/9/2025).

Baca Juga: PAM Jaya Resmikan IPA Pesanggrahan Sekaligus Luncurkan Aplikasi Digital Layanan Air

Menurutnya, IPO justru membuka ruang transparansi, akuntabilitas dan efisiensi bagi PAM Jaya. Landasan hukumnya pun kuat.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) hingga Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 7 Tahun 2022 menegaskan bahwa air adalah hak dasar warga negara dan penyediaannya menjadi kewajiban pemerintah.

"IPO tidak sama sekali menghapus kewajiban itu. Regulasi tarif, cakupan layanan hingga kewajiban menyediakan akses bagi warga miskin tidak bisa diubah hanya karena ada investor," kata Agung.

Baca Juga: Pramono Soal Wacana PAM Jaya Jadi Perseroda: Untuk Dapat Investasi yang Lebih Baik

Untuk menghindari orientasi bisnis semata, Jakarta Institute mengajukan empat pagar pengaman yakni membatasi kepemilikan saham asing, memasukkan klausul pelayanan publik dalam AD/ART PAM Jaya, menjamin tarif sosial bagi kelompok miskin serta memperkuat pengawasan publik melalui DPRD dan masyarakat sipil.

Agung mencontohkan praktik internasional. PUB Singapura dikelola pemerintah dengan standar korporasi modern, sementara Maynilad dan Manila Water di Filipina merupakan perusahaan publik yang tetap diawasi pemerintah dalam penetapan tarif dan target layanan.

"Contoh Singapura dan Filipina membuktikan IPO bukan ancaman. Justru, ragu-ragu melangkah akan membuat warga Jakarta terus menghadapi keterbatasan air bersih," katanya.

Baca Juga: Mayoritas Fraksi DPRD Jakarta Menolak Perubahan Status PAM Jaya Jadi Perseroda

Jakarta Institute menegaskan, tanpa tambahan modal dari IPO, pembangunan infrastruktur air di Jakarta akan berjalan lambat dan membebani APBD.

"Kami mendesak DPRD Jakarta bersikap progresif. Jangan biarkan keraguan politik menghambat hak dasar warga atas air bersih," pungkasnya.

Baca Juga: APBD Jakarta 2026 Tembus Rp95 Triliun, Pramono Anung Bongkar Strategi Baru Soal PAM Jaya

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.