Kecelakaan Transjakarta, Komisi B DPRD Jakarta Tuntut Pengaturan Kerja Lebih Manusiawi

AKURAT.CO Peristiwa kecelakaan dua bus Transjakarta di Koridor 13 ruas Swadarma arah Cipulir, Jakarta Selatan, pada Senin (23/2/2026), menandakan perlunya perbaikan sistem manajemen operasional Transjakarta.
Anggota Komisi B DPRD Jakarta, Francine Widjojo, menegaskan evaluasi dan pembenahan menyeluruh harus segera dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang.
Kecelakaan itu terjadi setelah salah satu pengemudi kehilangan konsentrasi akibat mengantuk. Bus keluar jalur hingga memasuki lajur berlawanan dan menabrak armada lain. Sebanyak 24 penumpang dilaporkan mengalami luka ringan.
Baca Juga: Cegah Kecelakaan, Sopir Transjakarta Harus Lapor Kondisi Kesehatan Lewat Layanan Hotline
Menurutnya, kondisi sopir yang mengantuk tidak bisa dianggap sepele. Dia menekankan, operator wajib memastikan setiap pengemudi berada dalam kondisi prima sebelum bertugas.
"Para sopir tidak boleh mengendarai kendaraan dalam keadaan mengantuk. Transjakarta harus memastikan sopirnya selalu berada dalam kondisi prima ketika berkendara," tegas Francine, dikutip Jumat (27/2/2026).
Dia menilai, faktor kelelahan bisa dipicu jarak tempuh yang jauh dari tempat tinggal sopir menuju depo tempat pengambilan bus. Kondisi itu membuat pengemudi sudah kelelahan bahkan sebelum mulai bekerja di jalan.
Baca Juga: Dua Transjakarta Adu Banteng di Jalan Layang Cipulir, Pengawasan Digital Harus Diperkuat
"Sehingga mereka sudah lelah sebelum berkendara di jalan," ungkapnya.
Untuk itu, dia meminta pengaturan kerja yang lebih manusiawi, mulai dari durasi kerja, waktu istirahat, pengaturan shift, hingga mempertimbangkan jarak tempuh sopir ke depo. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kondisi fisik dan mental pengemudi.
Dia juga mendorong penataan ulang sistem manajemen, termasuk penugasan sopir sesuai lokasi tempat tinggal yang lebih dekat dengan depo. "Memastikan kecelakaan ini tidak terulang lagi di kemudian hari," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








