Imbas Longsor, Pemprov Jakarta Siapkan Lokasi Sementara Pembuangan Sampah di Bantar Gebang

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menyiapkan dua titik baru sebagai tempat pembuangan sampah sementara usai insiden longsor di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Kota Bekasi Jawa Barat.
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengatakan dua tempat sementara itu terdiri dari zona baru dan zona 3 di TPST Bantar Gebang.
"Untuk sementara ini sambil menunggu zona 4A diselesaikan maka zona 3 dan zona baru sedang kita persiapkan untuk bersifat temporari tidak bersifat permanen," kata Pramono, Senin (9/3/2026).
Baca Juga: Pemprov Jakarta Perketat Pemilahan Sampah Usai Longsor Bantar Gebang
Dia menegaskan, insiden longsor TPST Bantargebang menjadi pelajaran berharga bagi Pemprov Jakarta. Oleh karena itu, dia memastikan bakal menjalankan arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait pemilahan sampah sebelum dikirim ke Bantar Gebang.
"Untuk itu kami akan melakukan proses pemilahan di ujung. Dan sekaligus untuk mengatur agar semuanya itu tidak dikirimkan ke Bantar Gebang," tegasnya.
Dia juga mendorong percepatan operasional fasiltas RDF Rorotan di Jakarta Utara dengan kapasitas 1.000 ton per hari. "Mudah-mudahan yang di Rorotan proses uji coba-nya itu segera bisa beroperasi normal," ujarnya.
Baca Juga: Pengamat: Longsor di TPST Bantargebang Dipicu Sistem Open Dumping dan Tumpukan Sampah Rapuh
Sementara itu, Pengamat tata kota, Yayat Supriatna, menilai longsor di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang terjadi akibat akumulasi sampah yang belum terkelola secara maksimal, dan masih mengandalkan sistem open dumping.
Menurutnya, metode open dumping hanya membuat sampah ditumpuk tanpa pengolahan dan pemadatan yang memadai sehingga struktur gunungan sampah menjadi rapuh, terutama saat diguyur hujan.
"Pendekatan open dumping itu menumpuk sampah lalu diratakan. Struktur sampah itu lemah kalau kena air. Seperti kita menumpuk tanah lalu disiram hujan, ya rontok," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









