Kasus Foto AI Lurah Kalisari Disorot, DPRD: Berpotensi Pidana

AKURAT.CO Kasus dugaan manipulasi foto menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) oleh aparatur sipil negara (ASN) di Kelurahan Kalisari, Jakarta Timur, terus menuai sorotan.
DPRD DKI Jakarta mendorong penanganan hukum serta evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengaduan masyarakat.
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Demokrat, Nur Afni Sajim, menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius yang berpotensi masuk ranah pidana.
“Memanipulasi foto tidak bisa dibenarkan. Ada unsur pidana karena dapat dijerat Undang-Undang ITE,” ujar Nur Afni di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Ia menegaskan, sebagai pejabat publik, lurah seharusnya menyelesaikan laporan masyarakat secara faktual, bukan dengan merekayasa data atau informasi.
“Setiap laporan warga harus diselesaikan sesuai kondisi di lapangan, bukan dimanipulasi,” tegasnya.
Nur Afni juga menyoroti mekanisme pengaduan melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) yang dinilai belum berjalan sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi).
Ia menyebut, laporan masyarakat seharusnya diteruskan ke dinas terkait jika berada di luar kewenangan lurah.
Baca Juga: Gibran Tinjau Program MBG di Minahasa, Dapur dan Fasilitas Jadi Catatan
“Misalnya persoalan parkir, itu kewenangan Dinas Perhubungan. Tidak semua harus ditangani lurah,” katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Timur telah menonaktifkan Lurah Kalisari, Siti Nurhasanah, terkait kasus tersebut.
Penonaktifan dilakukan menyusul laporan penanganan parkir liar di wilayah Kalisari, Pasar Rebo, yang direspons dengan foto yang diduga hasil manipulasi AI melalui aplikasi JAKI.
Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, mengatakan penonaktifan dilakukan sementara sambil menunggu proses pemeriksaan oleh Inspektorat.
“Iya, sudah dinonaktifkan. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan Inspektorat,” ujar Munjirin di Pulogadung, Selasa (7/4/2026).
Ia menambahkan, hasil pemeriksaan Inspektorat akan menjadi dasar penentuan langkah lanjutan, termasuk durasi penonaktifan.
“Dari hasil pemeriksaan Inspektorat nanti akan kami tindak lanjuti,” katanya.
Munjirin juga mengungkapkan bahwa petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) sebelumnya telah dikenakan sanksi berupa Surat Peringatan (SP) 1 oleh pihak kelurahan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026




