Akurat
Pemprov Sumsel

Proses Hukum Mandek, Kejati Jakarta Didesak Segera Tindaklanjuti Kasus Roy Suryo CS

Siti Nur Azzura | 20 April 2026, 21:50 WIB
Proses Hukum Mandek, Kejati Jakarta Didesak Segera Tindaklanjuti Kasus Roy Suryo CS
Gerakan Aksi Koalisi Masyarakat Sipil melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta.

AKURAT.CO Gerakan Aksi Koalisi Masyarakat Sipil melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, menuntut agar berkas Perkara Roy Suryo CS terkait kasus pencemaran nama baik dan polemik ijazah Joko Widodo (Jokowi) segera diproses.

Sebab, berkas perkara kasus Roy Suryo Cs yang sebelumnya telah diserahkan Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi Jakarta, belum terlihat langkah yang diambil oleh penuntut umum Kejaksaan.

Berdasarkan perkembangan perkara, publik terus menyoroti bahwa berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejati Jakarta, seharusnya proses hukum memasuki tahap lanjutan berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk segera disidangkan.

Baca Juga: IPW, GMKI, Tokoh Nasional hingga MUI Dukung Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs

"Namun demikian, kami mendesak Pihak Kejaksaan untuk segera memproses berkas Perkara Roy Suryo CS yang telah di limpahkan ke Kejati Jakarta," kata Koordinator Aksi, Adib Alwi, Senin (20/4/2026).

Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepastian hukum (legal certainty), asas keterbukaan (transparency), serta prinsip akuntabilitas dalam sistem peradilan pidana.

Dalam perspektif hukum, kondisi tersebut berpotensi menciderai asas equality before the law dan due process of law, yang mengharuskan setiap perkara diproses secara profesional, objektif, dan bebas dari intervensi.

"Kita mengetahui bahwa berkas perkara kasus pencemaran nama baik oleh para Tersangka Roy Suryo CS sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, maka secara normatif tidak terdapat alasan untuk menunda proses lebih lanjut tanpa dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," imbuhnya.

Gerakan Aksi Koalisi Masyarakat Sipil menilai bahwa perkara ini tidak hanya berdimensi hukum semata, tetapi juga memiliki implikasi sosial dan politik yang luas. Narasi yang berkembang dalam kasus ini berpotensi memicu disinformasi, polarisasi, serta mengganggu kohesi sosial di tengah masyarakat.

Oleh karena itu, penanganan perkara ini harus dilakukan secara tegas, cepat, dan transparan guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Baca Juga: Penetapan Roy Suryo Dkk Jadi Tersangka Bukti Polda Kerja Objektif dan Profesional

Menurutnya, peserta aksi yang terdiri dari kalangan mahasiswa, pemuda dan masyarakat ini merupakan gerakan yang dilandasi oleh nilai-nilai keadilan dan supremasi hukum.

Aksi ini merupakan bentuk partisipasi publik dalam mengawal proses penegakan hukum, serta memastikan tidak adanya penyimpangan dalam penanganan perkara. "Kami menegaskan bahwa aksi ini dilandasi oleh komitmen terhadap nilai-nilai keadilan, supremasi hukum, dan tanggung jawab moral sebagai warga negara," katanya.

Mereka menegaskan, penegakan hukum tidak boleh tunduk pada tekanan kekuasaan maupun kepentingan tertentu, karena hukum adalah instrumen utama dalam menjaga ketertiban, keadilan, dan persatuan bangsa.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.