Akurat
Pemprov Sumsel

Kasus Longsor TPST Bantargebang Jadi Momentum Evaluasi Total Pengelolaan Sampah Jakarta

Okto Rizki Alpino | 21 April 2026, 19:21 WIB
Kasus Longsor TPST Bantargebang Jadi Momentum Evaluasi Total Pengelolaan Sampah Jakarta
TPST Bantargebang.

AKURAT.CO Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, menegaskan kasus longsor di TPST Bantargebang yang menjerat anak buahnya sebagai tersangka, harus menjadi momentum evaluasi total pengelolaan sampah di Jakarta.

Dia menyebut, peristiwa itu tidak lepas dari praktik pembuangan sampah yang masih mengandalkan metode open dumping, yang dinilai sudah tidak memadai untuk skala kota besar seperti Jakarta.

"Betul, itu harus menjadi pelajaran. Maka itu sebetulnya kan kita juga sudah melakukan persiapan terobosan," kata Rano di Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026).

Baca Juga: Eks Kadis LH Jakarta Jadi Tersangka Longsor Bantargebang, Pemprov Sudah Beri Keterangan

Dia mengakui, program pemilahan sampah dari sumbernya sebenarnya telah dirancang, namun implementasinya belum berjalan optimal. Saat ini, upaya tersebut terus digencarkan.

"Kita mulai, bukan mulai sebetulnya sudah, cuma kan tidak dijalankan secara pemilahan sampah dari mulai rumah," ujarnya.

Dia juga menyoroti besarnya volume sampah Jakarta yang diperkirakan mencapai 7.000 ton per hari, sehingga membutuhkan sistem pengelolaan yang lebih modern dan terintegrasi.

Baca Juga: Mantan Kadis LH Jakarta Jadi Tersangka Longsor TPST Bantargebang

Menurutnya, TPST Bantargebang yang telah beroperasi selama puluhan tahun dan berperan sebagai fasilitas berskala nasional, bukan hanya milik Jakarta semata.

Ke depan, Pemprov Jakarta akan mendorong pemanfaatan teknologi pengolahan sampah menjadi energi listrik sebagai solusi jangka panjang. Skema ini dinilai potensial karena listrik yang dihasilkan dapat diserap oleh PLN.

"Insya Allah dengan teknologi yang ada dan sekarang ada satu solusi bahwa tenaga listrik bisa dihasilkan dan PLN berhak untuk membeli," tandasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.