Akurat
Pemprov Sumsel

Pemprov Jakarta Perketat Pemilahan Sampah Usai Longsor Bantar Gebang

Okto Rizki Alpino | 9 Maret 2026, 17:02 WIB
Pemprov Jakarta Perketat Pemilahan Sampah Usai Longsor Bantar Gebang
Proses evakuasi longsor TPST Bantar Gebang

AKURAT.CO Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengatakan pihaknya akan memperketat proses pemilahan sampah di Jakarta sebelum dikirim ke tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantar Gebang. Hal ini merespon insiden longsor yang terjadi pada Minggu (8/3/2026).

Dia menyebutkan, jumlah sampah yang dikirim dari Jakarta menuju TPST Bantar Gebang berkisar antara 7.000 sampai 8.000 ton per hari. Upaya pengurangan bobot sampah terus dilakukan salah satunya dengan pemilahan sampah.

"Jumlah sampah kita 7.400 sampai 8.000 ton per hari. Hampir sebagian besar tidak dilakukan pemisahan, kemudian dikirim ke Bantargebang," imbuhnya.

Baca Juga: Pemprov Jakarta Bakal Tanggung Biaya Korban Longsor Bantar Gebang Bekasi

Kebijakan pemilihan sampah akan mulai diterapkan per hari ini. Selain itu, pemilahan sampah yang akan dilaksanakan Dinas LH juga sejalan dengan arahan pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup.

"Kami akan melakukan proses pemilihan di ujung, sekaligus mengatur agar semuanya itu tidak dikirimkan ke Bantargebang," ujarnya.

Pramono juga mendorong agar TPST Bantar Gebang tidak lagi menerima limpahan sampah dengan muatan begitu banyak. Sebab, kapasitas TPST Bantar Gebang sudah melebihi batas normal.

Baca Juga: Pramono: Longsor TPST Bantargebang Akibat Curah Hujan Ekstrem

"Bantar Gebang memang harus mulai ada pembatasan, karena daya tampungnya sudah sangat terbatas," jelasnya.

Pascainsiden longsor TPST Bantar Gebang di zona 4A, seluruh aktivitas bongkar sampah ditutup sampai kondisi di lokasi kejadian kembali normal. Akibat kejadian nahas itu, setidaknya empat orang meregang nyawa.

"Yang ditutup hanya di zona 4A, tetapi di zona 3 tetap digunakan untuk menampung," kata Pramono.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.