Kolaborasi Pemprov dan Danantara, Sampah Jakarta Disulap Jadi Energi

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Danantara Indonesia untuk mempercepat pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Penandatanganan dilakukan di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026).
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengatakan kerja sama ini mencakup percepatan pembangunan PSEL di dua lokasi, yakni Tanjungan dan Bantargebang.
Ia menilai langkah tersebut penting untuk mengatasi kondisi darurat sampah di ibu kota.
“Terutama untuk mengurangi ketergantungan terhadap TPST Bantargebang yang saat ini telah jauh melebihi kapasitas,” ujar Pramono.
Ia menambahkan, upaya ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang percepatan penanganan sampah perkotaan menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah mendorong percepatan proyek lewat penyederhanaan prosedur serta pembagian peran antara pemerintah pusat dan daerah, Danantara Indonesia, Perusahaan Listrik Negara, serta badan usaha.
Pramono menyebut, proyek PSEL di Jakarta akan masuk dalam tahap pengembangan berikutnya oleh Danantara Indonesia dan ditargetkan segera dimulai.
Fasilitas ini nantinya menjadi bagian integral dari sistem pengelolaan sampah di sektor hilir yang terintegrasi dengan berbagai mitra strategis.
“Fasilitas tersebut akan menjadi bagian dari sistem pengelolaan sampah terintegrasi melalui kolaborasi berbagai pihak,” jelasnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyatakan Danantara Indonesia akan berperan sebagai mitra strategis dalam mempercepat kesiapan proyek, termasuk menyiapkan skema pembiayaan serta proses pemilihan Badan Usaha Pengembang dan Pengelola (BUPP).
“Penanganan sampah di Jakarta menjadi prioritas pemerintah, mengingat statusnya sebagai pusat aktivitas nasional dengan timbunan sampah mencapai sekitar 9.120 ton per hari,” ujar Zulkifli.
Ia menambahkan, kehadiran PSEL diharapkan menjadi solusi modern dan berkelanjutan dalam pengelolaan sampah, sekaligus mendukung upaya Pemprov Jakarta dalam mempercepat penanganan sampah secara terintegrasi dari hulu hingga hilir.
“Langkah ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2025,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









