Penetapan Tersangka Longsor Bantargebang Jadi Sorotan, Pengamat: Penegakan Hukum Jangan Tebang Pilih

AKURAT.CO Penetapan tersangka dalam kasus longsor maut di TPST Bantargebang jadi sorotan banyak pihak. Salah satunya dari Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah.
Ia menilai, penegakan hukum tidak seharusnya berhenti pada satu pihak saja.
Menurut Trubus, Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia perlu menetapkan tersangka lain selain mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto.
Ia menilai pihak yang terlibat langsung di lapangan justru memiliki tanggung jawab lebih besar.
“Mestinya penetapan tersangka tidak hanya berlaku kepada mantan kepala dinas, tetapi juga pihak Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST) dan semua yang terkait, termasuk petugas di lapangan,” ujar Trubus, Kamis (23/4/2026).
Ia menyoroti peran pejabat teknis UPST, termasuk Agung Pujo Winarko, yang dinilai perlu dimintai pertanggungjawaban hukum.
Menurutnya, pihak yang terlibat dalam operasional harian masuk kategori turut serta dan tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab.
“Mereka harus ikut bertanggung jawab. Kepala dinas lebih pada tanggung jawab hukum, tetapi yang di lapangan justru paling bertanggung jawab penuh,” tegasnya.
Trubus juga mempertanyakan aspek keadilan dalam proses penegakan hukum. Ia mengingatkan agar tidak muncul kesan tebang pilih dalam penetapan tersangka.
“Jangan sampai penegakan hukum terkesan tebang pilih. Dalam pengelolaan di lapangan, ada peran pejabat teknis yang juga memiliki tanggung jawab langsung,” katanya.
Baca Juga: Dinsos Harus Punya Psikolog Bersertifikat untuk Penanganan Kasus Kekerasan Lebih Optimal
Ia menilai, jika hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, hal itu berpotensi menutupi persoalan yang lebih besar, yakni kemungkinan adanya kegagalan sistemik di Dinas Lingkungan Hidup.
“Aparat penegak hukum harus menelusuri seluruh rantai komando secara komprehensif,” ujarnya.
Trubus pun mendorong agar pemeriksaan dilakukan terhadap seluruh pihak yang memiliki peran strategis, terutama pejabat operasional di lapangan.
“Nama-nama lain yang memiliki peran strategis perlu diperiksa secara serius. Jangan sampai publik melihat ada pihak yang luput dari proses hukum, padahal memiliki keterkaitan langsung,” katanya.
Ia berharap kasus ini menjadi momentum untuk memperbaiki sistem akuntabilitas dalam pengelolaan sampah, bukan sekadar menetapkan satu tersangka.
“Penegakan hukum harus transparan, adil, dan menyeluruh,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup menetapkan satu tersangka dalam kasus longsor di TPST Bantargebang yang terjadi pada Minggu (8/3/2026).
Peristiwa tersebut mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia dan enam lainnya luka-luka.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, menyatakan tersangka adalah mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berinisial AK.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kenapa Ikan Sapu-sapu Dimusnahkan? Ini Bahaya dan Dampaknya bagi Lingkungan
- 2Iran Keluarkan Pernyataan Resmi Menolak Perundingan Baru dengan Amerika Serikat
- 3Setelah Kyiv Memperbaiki Pipa Minyak dari Rusia, Hungaria Akan Cabut Larangan atas Pinjaman Uni Eropa untuk Ukraina
- 4Pembukaan Sebagian Wilayah Udara Dimulai, AS Minta Warganya Segera Tinggalkan Iran
- 5Warga Amerika: Demensia Trump Makin Parah, Pernyataan-pernyataannya Makin Aneh!
- 6Alhamdulillah, Iran Siap Akhiri Perang dengan Syarat Ini
- 7Terungkap! 4 Alasan Rakyat Amerika Tidak Suka Perang dengan Iran
- 8Presiden Prabowo Kembali Perkuat Alutsista dari Prancis, Salah Satunya Jet Tempur Rafale
- 9Golkar Dukung Arahan Presiden Prabowo, Prioritaskan MBG untuk Anak Kurang Gizi
- 10KPK: Banyak PIHK Kembalikan Uang Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji




