Akurat Logo

Pemprov Jakarta Gandeng Danantara Bangun Dua PLTSa Baru

Okto Rizki Alpino | 4 Mei 2026, 13:48 WIB
Pemprov Jakarta Gandeng Danantara Bangun Dua PLTSa Baru
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, memastikan komitmen Pemprov Jakarta dalam menuntaskan persoalan sampah. Foto: Akurat.co/Okto Rizki Alpino

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi Jakarta menjalin kerja sama dengan Danantara untuk membangun dua Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Bantargebang dan Tanjungan, Kamal Muara, Jakarta Utara.

Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengatakan, pembangunan PLTSa ini merupakan bagian dari upaya memperkuat infrastruktur pengelolaan sampah.

Selain dua proyek baru tersebut, Jakarta telah memiliki fasilitas pengolahan sampah berupa RDF Plant di Rorotan, Jakarta Utara, yang sudah beroperasi.

"Dengan demikian, Jakarta akan memiliki tiga pembangkit listrik tenaga sampah. Ditambah RDF Rorotan yang sekarang ini sudah beroperasi," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (4/5/2026).

Pembangunan infrastruktur ini menjadi komitmen Pemprov Jakarta dalam menuntaskan persoalan sampah yang selama ini menjadi tantangan utama di Jakarta.

Baca Juga: Presiden Prabowo Dorong Genteng Hasil Olahan Sampah Masuk Anggaran Program Perbaikan Rumah

Tidak hanya fokus pada pembangunan fasilitas, Pemprov Jakarta juga akan memperkuat pengelolaan dari sisi hulu dengan mewajibkan masyarakat memilah sampah dari rumah.

Pramono memastikan dirinya telah menandatangani Instruksi Gubernur terkait kewajiban tersebut.

Dalam waktu dekat, Pemprov Jakarta bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan menggelar deklarasi gerakan pemilahan sampah. Program ini sebelumnya telah mulai diterapkan di sejumlah wilayah seperti Rorotan dan Cilincing.

"Nanti, mudah-mudahan minggu depan, gerakan ini menjadi gerakan yang masif dilakukan oleh semua kota administrasi yang ada di Jakarta," kata Pramono.

Baca Juga: Prabowo: Dalam Dua Sampai Tiga Tahun Kita Harus Kendalikan Sampah di Seluruh Indonesia

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.