Toko Kosmetik di Ciracas Digerebek, Puluhan Obat Keras Ilegal dan Produk Berbahaya Disita

AKURAT.CO Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) bersama personel Polda Metro Jaya menindak sebuah toko kosmetik di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, yang diduga menjual obat keras secara ilegal tanpa izin resmi.
Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (6/5/2026), petugas menemukan puluhan jenis obat keras hingga produk kosmetik tanpa izin edar yang dinilai berpotensi membahayakan masyarakat.
Kepala BBPOM Jakarta, Sofiyani Chandrawati Anwar, mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari pengawasan rutin untuk memastikan produk obat dan makanan yang beredar memenuhi standar keamanan dan ketentuan hukum.
“Operasi ini dilakukan untuk menjamin peredaran obat dan makanan yang aman dan bermutu sesuai aturan yang berlaku,” ujar Sofiyani dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 72 jenis obat keras ilegal, satu jenis obat kedaluwarsa, serta 14 jenis kosmetik dan obat bahan alam tanpa izin edar BPOM.
Sejumlah produk tersebut juga diketahui masuk dalam daftar public warning BPOM.
Menurut Sofiyani, toko kosmetik maupun toko umum tidak memiliki kewenangan menjual obat keras tanpa izin resmi.
Baca Juga: Lionel Messi: Saya Ingin Lihat Neymar di Piala Dunia, Apapun Kondisinya
“Toko kosmetik ataupun toko lainnya dilarang memperjualbelikan obat keras serta produk tanpa izin edar dari BPOM,” tegasnya.
Seluruh barang temuan langsung diamankan petugas sebagai bentuk sanksi administratif sekaligus langkah perlindungan konsumen. Produk-produk ilegal tersebut nantinya akan dimusnahkan.
BBPOM Jakarta juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli obat maupun kosmetik.
Warga diminta menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum menggunakan suatu produk.
“Jadilah konsumen cerdas dengan selalu melakukan Cek KLIK sebelum membeli atau mengonsumsi produk,” pungkas Sofiyani.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









