Akurat Logo

Polisi Tangkap Dua Pencopet WN Belanda di Tanah Abang, Diburu hingga Palmerah

Ayu Rachmaningtyas | 29 Mei 2026, 23:55 WIB
Polisi Tangkap Dua Pencopet WN Belanda di Tanah Abang, Diburu hingga Palmerah
Ilustrasi jambret.

AKURAT.CO Unit Reskrim Polsek Metro Gambir menangkap dua pelaku pencopetan terhadap warga negara asing asal Belanda di kawasan depan Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kedua pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold Hutagalung, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan korban pencopetan yang terjadi pada Senin (25/5/2026) siang.

“Begitu menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya dilakukan penangkapan di wilayah Palmerah, Jakarta Barat,” ujar Reynold kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).

Korban diketahui bernama Hoesein Ali Edgar, warga negara Belanda, yang menjadi korban pencopetan di depan Stasiun Tanah Abang, Jalan Jati Baru Raya, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, sekitar pukul 13.50 WIB.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DD (43) dan AP (36).

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa tas gendong hitam dan satu unit ponsel Samsung A34 warna silver milik korban.

Kapolsek Metro Gambir AKBP Agus Adi Wijaya mengatakan tim opsnal sempat memburu pelaku hingga ke tempat kos mereka di kawasan Jati Pulo, Palmerah.

“Pelaku berhasil kami amankan saat berada di tempat kosnya di wilayah Jati Pulo. Penangkapan dilakukan setelah anggota memastikan ciri-ciri pelaku sesuai hasil penyelidikan dan rekaman CCTV,” kata Agus.

Menurut Agus, kedua pelaku langsung dibawa ke Polsek Metro Gambir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: PDIP Balas Sindiran PSI: Dulu Baliho ‘Partai Jokowi’ Ada di Mana-mana

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya aksi pencopetan lain yang dilakukan kedua tersangka di lokasi berbeda.

“Kami masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya aksi serupa yang dilakukan para pelaku di lokasi lain,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Sementara itu, barang bukti hasil pencopetan telah dikembalikan kepada korban. Korban pun menyampaikan apresiasi atas respons cepat kepolisian dalam menangani kasus tersebut.

Polisi mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap aksi kriminalitas di area keramaian dan segera melapor melalui layanan 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.