Akurat Logo

Kebakaran Hanguskan Pemukiman di Kemayoran, 33 Unit Damkar Dikerahkan

Siti Nur Azzura | 1 Juni 2026, 23:16 WIB
Kebakaran Hanguskan Pemukiman di Kemayoran, 33 Unit Damkar Dikerahkan
Kabakaran di pemukiman padat penduduk di Kemayoran Jakarta Pusat. (Instagram @jakut.ifo via @frdhaml)

AKURAT.CO Pemukiman padat penduduk di Jalan Kemayoran Gempol, RT 02/RW 05, Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, dilahap di jago merah, pada Senin (1/6/2026) malam.

Kepala Dinas Gulkarmat Jakarta, Bayu Meghantara, menjelaskan untuk sementara telah mengerahkan 33 unit armada pemadam gabungan beserta 100 personel ke lokasi kejadian.

"Laporan kebakaran diterima oleh petugas pada pukul 20.55 WIB," kata Bayu dalam keterangannya, dikutip Antara, Senin (1/6/2026).

Baca Juga: Anggota BPK Haerul Saleh Wafat dalam Insiden Kebakaran, Gerindra Berduka

Menindaklanjuti laporan tersebut, pengerahan awal langsung dilakukan dari Kantor Sektor III Kemayoran menggunakan mobil pemadam jenis medium pressure.

Petugas pemadam kebakaran tiba di lokasi yang berada di titik kenal Masjid Jami' Al Ikhlas tersebut pada pukul 21.05 WIB, dan langsung melakukan operasi pemadaman.

Baca Juga: Profil dan Jejak Karir Haerul Saleh, Anggota BPK yang Meninggal dalam Kebakaran Rumah di Jaksel

"Situasi saat ini masih dalam proses pemadaman (status merah). Petugas di lapangan terus berupaya melokalisir api karena perambatan api di lokasi tersebut dinilai sangat memungkinkan," kata Bayu.

Saat ini, kondisi kebakaran berstatus merah atau berpotensi merambat ke bangunan sekitar. Meski demikian, belum diketahui secara pasti penyebab terjadinya kebakaran maupun total kerugian materiil akibat peristiwa pada bangunan rendah tersebut.

Petugas pemadam kebakara masih fokus melakukan pemadaman di area tempat tinggal itu, agar api tidak meluas ke bangunan di sekitarnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.