Sempat Bermasalah, SLF RS Pondok Indah dalam Proses Perpanjangan

AKURAT.CO Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) saat ini sedang dalam proses perpanjangan.
Hal ini menjadi sorotan usai Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD Jakarta menemukan gedung RSPI beroperasi menggunakan dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang telah kedaluwarsa.
Kepala Sudin Citata Jakarta Selatan, Andy Lazuardy mengatakan status SLF RSPI saat ini bukan tidak berizin, melainkan tengah menjalani proses perpanjangan administrasi. Hal tersebut, lazim dilakukan setiap lima tahun sekali.
Baca Juga: Pramono Anung Perintahkan Audit SLF Seluruh Gedung di Jakarta, Antisipasi Kebakaran
"SLF-nya dalam proses perpanjangan," kata Andy saat dihubungi di Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Dia menjelaskan, masa berlaku SLF memang terbatas dan harus diperbarui secara berkala, sementara SLF RSPI berakhir pada 2024. Proses pervpanjangan ini menunjukkan lbaik dari pihak rumah sakit, untuk memenuhi seluruh kewajiban administrasi yang dipersyaratkan pemerintah daerah.
"Intinya mereka ada goodwill atau niat baik untuk memperpanjang SLF-nya," tegasnya.
Dia juga membantah adanya persoalan lain di luar proses administrasi tersebut. Menurutnya, sejauh ini RSPI hanya diminta melakukan sejumlah penyempurnaan teknis sebagai bagian dari tahapan perpanjangan sertifikat.
"Tidak ada hal lain. Saat ini hanya dalam proses perbaikan teknis untuk perpanjangan SLF," kata Andy.
Dia memastikan proses perpanjangan SLF tidak tergolong rumit dan dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi. "Tidak susah. Waktunya juga tidak panjang. Paling lama satu bulan jadi," ujarnya.
Baca Juga: Gedung Terra Drone Punya IMB dan SLF, Tapi Tak Penuhi Standar Keselamatan
Dalam pengurusan perpanjangan SLF, pemohon wajib melengkapi sejumlah dokumen teknis, mulai dari as-built drawing, gambar arsitektur, dokumen struktur bangunan, mechanical electrical, RKK Damkar, SKK Damkar, hingga dokumen keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Mekanisme pengajuan SLF untuk rumah sakit pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan bangunan gedung lainnya. Namun, fasilitas kesehatan memiliki tambahan persyaratan yang berkaitan dengan aspek lingkungan.
"Intinya hampir sama. Hanya kalau rumah sakit, aspek lingkungan tetap harus ada. Jadi izin lingkungannya juga harus ada," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026




