Akurat Logo

Sempat Bermasalah, SLF RS Pondok Indah dalam Proses Perpanjangan

Okto Rizki Alpino | 9 Juni 2026, 15:34 WIB
Sempat Bermasalah, SLF RS Pondok Indah dalam Proses Perpanjangan
Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) Jakarta Selatan (Istimewa)

AKURAT.CO Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) saat ini sedang dalam proses perpanjangan.

Hal ini menjadi sorotan usai Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD Jakarta menemukan gedung RSPI beroperasi menggunakan dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang telah kedaluwarsa.

Kepala Sudin Citata Jakarta Selatan, Andy Lazuardy mengatakan status SLF RSPI saat ini bukan tidak berizin, melainkan tengah menjalani proses perpanjangan administrasi. Hal tersebut, lazim dilakukan setiap lima tahun sekali.

Baca Juga: Pramono Anung Perintahkan Audit SLF Seluruh Gedung di Jakarta, Antisipasi Kebakaran

"SLF-nya dalam proses perpanjangan," kata Andy saat dihubungi di Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Dia menjelaskan, masa berlaku SLF memang terbatas dan harus diperbarui secara berkala, sementara SLF RSPI berakhir pada 2024. Proses pervpanjangan ini menunjukkan lbaik dari pihak rumah sakit, untuk memenuhi seluruh kewajiban administrasi yang dipersyaratkan pemerintah daerah.

"Intinya mereka ada goodwill atau niat baik untuk memperpanjang SLF-nya," tegasnya.

Dia juga membantah adanya persoalan lain di luar proses administrasi tersebut. Menurutnya, sejauh ini RSPI hanya diminta melakukan sejumlah penyempurnaan teknis sebagai bagian dari tahapan perpanjangan sertifikat.

"Tidak ada hal lain. Saat ini hanya dalam proses perbaikan teknis untuk perpanjangan SLF," kata Andy.

Dia memastikan proses perpanjangan SLF tidak tergolong rumit dan dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi. "Tidak susah. Waktunya juga tidak panjang. Paling lama satu bulan jadi," ujarnya.

Baca Juga: Gedung Terra Drone Punya IMB dan SLF, Tapi Tak Penuhi Standar Keselamatan

Dalam pengurusan perpanjangan SLF, pemohon wajib melengkapi sejumlah dokumen teknis, mulai dari as-built drawing, gambar arsitektur, dokumen struktur bangunan, mechanical electrical, RKK Damkar, SKK Damkar, hingga dokumen keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Mekanisme pengajuan SLF untuk rumah sakit pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan bangunan gedung lainnya. Namun, fasilitas kesehatan memiliki tambahan persyaratan yang berkaitan dengan aspek lingkungan.

"Intinya hampir sama. Hanya kalau rumah sakit, aspek lingkungan tetap harus ada. Jadi izin lingkungannya juga harus ada," jelasnya.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.