Akurat Logo

Eksekusi Eks Hotel Sultan Berujung Ricuh, 119 Orang Diamankan Polisi

Okto Rizki Alpino | 18 Juni 2026, 18:40 WIB
Eksekusi Eks Hotel Sultan Berujung Ricuh, 119 Orang Diamankan Polisi
Kericuhan saat eksekusi eks Hotel Sultan.

AKURAT.CO Polda Metro Jaya mengamankan 119 orang pascakericuhan yang terjadi saat pelaksanaan eksekusi eks Hotel Sultan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026).

Ratusan orang tersebut kini menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya untuk mendalami keterlibatan mereka dalam aksi perlawanan terhadap proses eksekusi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan pengamanan dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam aksi kekerasan dan penghalangan tugas aparat saat proses pengosongan aset negara berlangsung.

“Guna mendalami keterlibatan serta mengungkap dalang di balik aksi kekerasan dan penghalangan tugas ini, petugas mengamankan 119 orang ke Mapolda Metro Jaya,” kata Budi, Kamis (18/6/2026).

Menurut Budi, pemeriksaan tidak hanya berfokus pada individu yang berada di lokasi, tetapi juga untuk memetakan kelompok yang selama ini menduduki kawasan eks Hotel Sultan secara ilegal.

Polisi juga menelusuri dugaan adanya pihak yang mengorganisasi dan mendanai pengerahan massa untuk menghambat jalannya eksekusi.

“Langkah ini diambil untuk melindungi mereka dari potensi eskalasi yang lebih membahayakan, sekaligus memetakan kelompok mana yang menduduki kawasan secara ilegal serta mengusut aktor intelektual yang mendanai mobilisasi massa tersebut,” ujarnya.

Kericuhan terjadi ketika aparat gabungan melaksanakan pengosongan kawasan eks Hotel Sultan yang berada di atas lahan negara Blok 15 Kompleks Gelora Bung Karno (GBK).

Operasi tersebut melibatkan 3.161 personel gabungan TNI-Polri untuk mengamankan jalannya eksekusi.

Baca Juga: Real Madrid Resmi Rekrut Ibrahima Konate, Kontrak 4 Musim Sampai 2030

Sebelum bentrokan terjadi, aparat disebut telah melakukan berbagai upaya persuasif, termasuk negosiasi dan imbauan agar massa meninggalkan lokasi secara sukarela.

Namun, sekitar 500 orang yang berada di area hotel menolak meninggalkan kawasan sehingga situasi berangsur memanas.

Ketegangan memuncak ketika terjadi aksi pelemparan batu ke arah petugas yang tengah menjalankan tugas pengamanan.

Akibat insiden tersebut, sebanyak 29 orang mengalami luka-luka.

Dari jumlah itu, 26 personel Polri mengalami luka ringan. Selain itu, satu anggota TNI mengalami luka pada bagian pelipis akibat lemparan benda keras. Dua warga sipil juga turut menjadi korban dalam kericuhan tersebut.

Polda Metro Jaya menegaskan segala bentuk perlawanan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan tidak dapat dibenarkan secara hukum.

Aparat menilai tindakan menghalangi eksekusi tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga mencederai prinsip supremasi hukum.

“Ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai prinsip res judicata pro veritate habetur, di mana putusan pengadilan dianggap benar dan mengikat,” tegas Budi.

Hingga kini, penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan, termasuk kemungkinan adanya jaringan terorganisasi yang mengoordinasikan aksi penolakan eksekusi.

Polisi memastikan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab atas kericuhan tersebut.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Harus Perjelas Tindak Lanjut Hasil Penelusuran

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.