Akurat Logo

Barang Eks Hotel Sultan Dipindahkan ke Dua Gudang di Cikarang, Ditargetkan Tuntas Sebulan

Moehamad Dheny Permana | 24 Juni 2026, 22:32 WIB
Barang Eks Hotel Sultan Dipindahkan ke Dua Gudang di Cikarang, Ditargetkan Tuntas Sebulan
Proses pengosongan dan pemindahan barang-barang dari Blok 15 eks Hotel Sultan masih berlangsung hingga Rabu (24/6/2026).

AKURAT.CO Proses pengosongan dan pemindahan barang-barang dari Blok 15 eks Hotel Sultan masih berlangsung hingga Rabu (24/6/2026).

Seluruh barang hasil eksekusi dipindahkan secara bertahap ke dua gudang di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Kuasa Hukum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto, mengatakan, proses pemindahan dilakukan berdasarkan jenis, asal, dan karakteristik barang.

“Proses pemindahan barang hasil eksekusi Blok 15 masih berlangsung. Kami menargetkan seluruh proses pengosongan dan pemindahan dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu bulan,” kata Kharis di Jakarta.

Menurut dia, setelah proses selesai, hasil pelaksanaan eksekusi akan dilaporkan kepada pemerintah dan pihak terkait.

Seluruh tahapan merupakan tindak lanjut dari eksekusi Blok 15 eks Hotel Sultan pada 18 Juni 2026.

Kharis menjelaskan, gudang pertama digunakan untuk menyimpan barang yang berasal dari area hotel, tower, dan restoran.

Gudang tersebut berada di Kompleks Pergudangan Cikarang 2C Blok CF Nomor 2, Desa Pasiranggi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: KPK Serahkan Uang Rampasan Rp153,6 Miliar ke Taspen Terkait Kasus Investasi Fiktif

Sementara itu, barang-barang dari apartemen disimpan di gudang kedua yang berlokasi di Kawasan Industri MM2100, Jalan Selayar 2 Blok I/5, Desa Cikedokan, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Barang hasil eksekusi akan disimpan selama enam bulan sejak diterbitkannya Berita Acara Eksekusi pada 18 Juni 2026.

Selama periode tersebut, pemohon eksekusi bertanggung jawab atas penyimpanan dan pemeliharaan barang.

“Apabila PT Indobuildco hendak mengambil barang-barang tersebut, prosesnya dapat dikoordinasikan dengan Kementerian Sekretariat Negara dan pengadilan. Biaya pemindahan dan penyimpanan sementara ditanggung pemohon eksekusi,” ujar Kharis.

Koordinator Tim Mover, Stefanus Didi, mengatakan pemindahan dilakukan melalui sistem yang terstruktur mulai dari pelabelan, pengemasan, pengangkutan, hingga penyimpanan di gudang. Seluruh barang didata agar asal dan lokasi penyimpanannya dapat ditelusuri.

Barang yang dipindahkan meliputi furnitur hotel, peralatan operasional, serta perlengkapan restoran. Barang bernilai ekonomi tinggi mendapat penanganan khusus selama proses pengemasan dan pengangkutan.

“Sistem penyimpanan dilakukan secara terstruktur melalui tahapan labeling, packing, pengangkutan, hingga penyimpanan. Untuk barang tertentu yang memiliki tingkat kompleksitas tinggi, proses pembongkaran dan pemasangan kembali mengikuti petunjuk teknis dari prinsipal atau penyedia barang,” kata Didi.

Di sisi lain, pelayanan bagi pekerja eks Hotel Sultan tetap berjalan. Kepala Humas PPKGBK, Asep Triyadi, mengatakan Posko Layanan Eks Karyawan Hotel Sultan telah mendata lebih dari 320 orang dengan berbagai status hubungan kerja.

“Pendataan mencakup karyawan tetap, pekerja harian, pekerja kontrak, dan kategori lainnya. Saat ini tim masih melakukan verifikasi data dan dokumen ketenagakerjaan yang disampaikan para pelapor,” ujar Asep.

Baca Juga: Sistem Pemerintahan Kerajaan-kerajaan di Indonesia Kuno

Selain posko layanan, PPKGBK juga membuka crisis center untuk menerima pengaduan dan membantu penyelesaian persoalan yang dihadapi para pekerja.

Meski demikian, prioritas utama saat ini adalah memastikan proses pengosongan dan pemindahan barang berjalan sesuai perintah pengadilan.

PPKGBK menegaskan seluruh proses pemindahan, penyimpanan, pendataan, dan pelayanan dilakukan secara tertib, profesional, dan akuntabel dengan memperhatikan keamanan serta kondisi setiap barang.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.