Tim Advokasi Transportasi Publik Bakal Ajukan Uji Materiil ke MA Jika Tarif TransJakarta Naik

AKURAT.CO Tim Advokasi Peduli Transportasi Publik menyatakan akan mengajukan hak uji materiil ke Mahkamah Agung (MA), apabila rencana kenaikan tarif TransJakarta dan Transjabodetabek resmi diberlakukan.
Langkah hukum itu dipilih sebagai bentuk keberatan terhadap regulasi yang menjadi dasar kebijakan kenaikan tarif angkutan umum.
Inisiator Tim Advokasi Peduli Transportasi Publik, Johan Imanuel, mengatakan pihaknya menilai isu kenaikan tarif semakin mengarah pada tahap implementasi sehingga perlu direspons melalui jalur hukum.
Baca Juga: Penutupan Rute 1N dan 10D Tuai Keluhan, MTZ Minta Penjelasan dari PT Transjakarta
"Kami Tim Advokasi semuanya advokat, jadi kami akan merespons dengan mengajukan keberatan melalui hak uji materiil ke Mahkamah Agung terhadap regulasi yang mengatur kenaikan tarif Transjabodetabek dan TransJakarta tersebut," kata Johan dalam keterangannya, Senin (6/7/2026).
Menurutnya, pengajuan uji materi merupakan pilihan yang dinilai paling tepat untuk memastikan kebijakan pemerintah tetap sejalan dengan prinsip hukum dan konstitusi.
"Tidak ada pilihan lain. Kami sebagai advokat untuk menjaga hukum dan konstitusi memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan keberatan ini," ujarnya.
Johan juga mengkritik alasan yang dikaitkan dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sebagai dasar rencana penyesuaian tarif. Menurutnya, anggapan kenaikan BBM akan meningkatkan penggunaan transportasi umum tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi di lapangan.
"Hal ini tidak tepat. Justru kenaikan BBM memicu orang beralih ke kendaraan listrik karena faktanya kemacetan di Jakarta masih terjadi meskipun BBM naik. Oleh karenanya Gubernur Jakarta jangan hanya melihat aspek politik dalam rencana kenaikan tarif Transjabodetabek," katanya.
Dia pun meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mengkaji rencana tersebut secara lebih komprehensif sebelum mengambil keputusan. Kebijakan tarif transportasi publik harus mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kondisi sosial masyarakat hingga dasar hukum yang melandasinya.
Baca Juga: Cara Naik Transportasi Umum ke Pekan Raya Jakarta 2026: Rute KRL, MRT, LRT, dan TransJakarta Lengkap
"Lihat juga aspek sosiologis, aspek filosofis, aspek konstitusional, dan aspek hukum sebelum merealisasikan rencana kenaikan tarif. Apakah sudah berdasarkan survei kepada seluruh lapisan masyarakat, jangan hanya kepada beberapa kalangan," ujarnya.
Johan menilai, waktu yang dipilih untuk menaikkan tarif juga tidak tepat karena masyarakat sedang menghadapi tekanan ekonomi akibat kenaikan harga BBM, pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar, serta meningkatnya harga kebutuhan pokok.
"Apakah sudah tepat disaat harga BBM naik, dolar naik dan kebutuhan pokok juga naik? Sebaiknya dibatalkan rencana kenaikan tarif Transjabodetabek tersebut," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 7Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








