Akurat Logo

Rencana Pembangunan 11 Rusun Belum Cukup Atasi Backlog Perumahan di Jakarta

Okto Rizki Alpino | 8 Juli 2026, 22:44 WIB
Rencana Pembangunan 11 Rusun Belum Cukup Atasi Backlog Perumahan di Jakarta
Anggota DPRD Jakarta dari Fraksi PSI, August Hamonangan. (Akurat.co/Okto Rizki Alpino)

AKURAT.CO Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta untuk membangun 11 rumah susun (rusun), dinilai belum mampu menjawab besarnya kebutuhan tempat tinggal di Jakarta.

Anggota DPRD Jakarta dari Fraksi PSI, August Hamonangan, mengatakan masih terdapat sekitar 1,19 juta warga Jakarta yang belum memiliki hunian, sehingga belum bisa mengatasi persoalan backlog perumahan secara menyeluruh.

"Masih ada sekitar 1,19 juta warga yang belum memiliki hunian. Jadi kalau hanya mengandalkan pembangunan 11 rusun, tentu belum cukup untuk menjawab seluruh kebutuhan tersebut," kata August kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).

Baca Juga: Pemprov Jakarta Diminta Segera Benahi Fasilitas Olahraga di Tanah Merah

Dia menegaskan, penyediaan hunian layak merupakan pekerjaan jangka panjang yang membutuhkan perencanaan matang, konsistensi kebijakan, serta kesinambungan program.

Karena itu, dia meminta Pemprov Jakarta tidak hanya berfokus pada target pembangunan fisik, tetapi juga menyusun strategi yang terukur agar kebutuhan hunian masyarakat dapat dipenuhi secara bertahap.

Baca Juga: Tak Cuma Layanan Kesehatan, Posyandu Kini Jadi Pusat Pendidikan hingga Perumahan Rakyat

"Ini bukan pekerjaan jangka pendek. Pemprov harus punya roadmap yang jelas agar kebutuhan hunian warga bisa terpenuhi secara bertahap," ujarnya.

Menurutnya, roadmap tersebut penting agar pembangunan hunian memiliki arah yang jelas, mulai dari penentuan lokasi, skema pembiayaan, hingga target penyediaan unit setiap tahunnya. 

"Dengan perencanaan yang berkelanjutan, pemerintah diharapkan mampu mengurangi angka kekurangan hunian sekaligus memastikan masyarakat berpenghasilan rendah memiliki akses terhadap tempat tinggal yang layak," tuturnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.