Polemik BHR Rp50 Ribu untuk Ojol, Wamen Noel: Mereka Pekerja Paruh Waktu

AKURAT.CO Sejumlah driver ojek online (ojol) memprotes pencairan Bonus Hari Raya (BHR) sebesar Rp50 ribu yang dianggap terlalu kecil. Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel, menjelaskan bahwa pengemudi yang menerima nominal tersebut merupakan pekerja paruh waktu.
"Jadi, kenapa mendapatkan Rp50 ribu itu? Karena pertimbangan mereka, mereka itu pekerja part-time," ujar Noel saat dimintai keterangan pada Rabu (26/3/2025) malam lalu.
Setelah mendapat informasi terkait driver ojol yang menerima BHR Rp50 ribu, Noel langsung melakukan klarifikasi ke pihak aplikator. Menurutnya, pengemudi yang menerima nominal tersebut masuk dalam kategori paling bawah.
"Jadi bukan benar-benar mereka yang ngojek beneran. Mereka hanya sambilan, pekerja sambilan. Sebetulnya, kalau menurut aplikator, mereka ini seharusnya tidak mendapatkan BHR," ungkap Noel.
Baca Juga: Ojol Cuma Terima BHR Rp50 Ribu, Menaker: Nanti Kita Panggil Aplikator Untuk Memastikan
Namun, ia menambahkan bahwa pemerintah tetap memberikan BHR sebagai bentuk kepedulian.
"Kami secara moral tetap memberikannya, kami juga berharap, kawan-kawan ojek online ini bisa melihat hal itu juga. Sebab kebanyakan narasinya mereka hanya mendapatkan Rp50 ribu, jadi kami tanyakan alasannya ke Gojek dan Grab. Akhirnya mereka menjelaskan bahwa ada kategori 1, 2, 3, 4, dan 5. Yang menerima Rp50 ribu itu masuk kategori 4 dan 5, yaitu mereka yang bekerja paruh waktu dan banyak yang tidak aktif," jelasnya.
Meski begitu, Noel menyebut ada juga driver ojol yang menerima BHR hingga Rp1 juta lebih. Dirinya mengingatkan bahwa pada dasarnya BHR untuk ojol masih bersifat imbauan.
"Bahkan kemarin saya menghadiri acara Maxim, mereka memberikan BHR minimal Rp500 ribu. Banyak juga yang menerima Rp1 juta lebih, baik di Grab, Gojek, maupun Maxim," tambah Noel.
Baca Juga: Soal BHR Ojol, Asosiasi Minta Kemnaker Evaluasi Banyaknya Tuntutan kepada Platform
Sebelumnya, Gojek, Grab, dan Maxim telah membagikan BHR kepada pengemudi taksi online dan ojol. Gojek menyalurkan BHR pada 22-24 Maret, Grab pada 23-24 Maret, dan Maxim pada 21-24 Maret.
Namun, tidak semua mitra pengemudi mendapatkan bonus ini, karena sistem pemberian BHR mirip dengan skema Tunjangan Hari Raya (THR) yang didasarkan pada klasifikasi tertentu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








