Kemendag Siap Bahas Pembatasan Impor Singkong dan Tapioka di Forum Kemenko Perekonomian

AKURAT.CO Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan kesiapan untuk membahas usulan larangan dan pembatasan (lartas) impor singkong dan tapioka dalam rapat koordinasi bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Hal ini merespons masukan dari berbagai pihak terkait perlindungan terhadap komoditas lokal dan menjaga kestabilan ekonomi nasional.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, yang menegaskan bahwa keputusan pengendalian kegiatan ekspor dan impor harus melalui rapat koordinasi lintas kementerian yang dipimpin oleh Menko Perekonomian.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, menegaskan bahwa kementeriannya telah melakukan pembahasan internal terkait usulan tersebut. Ia menambahkan, Kemendag terbuka terhadap evaluasi dan masukan, terutama dari pelaku usaha dan pemangku kepentingan di sektor pertanian dan industri pengolahan.
Baca Juga: Kemendag Luncurkan GASPOL, Gerakan Kamis Pakai Produk Lokal
"Menanggapi permintaan pembatasan impor singkong dan tapioka, Kemendag siap melakukan pembahasan usulan lartas tersebut di Kemenko Bidang Perekonomian," ujar Isy dalam keterangan yang diterima, Sabtu (10/5/2025).
Dirinya juga menyampaikan bahwa setiap keputusan nantinya akan mempertimbangkan situasi perdagangan global serta kondisi ekonomi nasional dan daerah.
Menurut Isy, pembahasan lanjutan akan dilakukan apabila kondisi ekonomi dunia dinilai cukup kondusif. Kemenko Perekonomian disebut akan menunggu waktu yang tepat agar kebijakan yang dihasilkan tetap adaptif terhadap dinamika global.
"Kemenko Bidang Perekonomian menyampaikan, pembahasan akan dilakukan saat kondisi ekonomi dunia semakin membaik," jelasnya.
Isy juga menekankan bahwa keputusan terkait larangan atau pembatasan impor singkong dan tapioka nantinya akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, baik dari kalangan pemerintah, pelaku industri, hingga petani lokal.
Hal ini guna memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak merugikan salah satu pihak dan mampu memperkuat daya saing dalam negeri.
Sebagai komoditas pangan strategis, singkong dan tapioka memiliki peran penting dalam mendukung ketahanan pangan serta industri makanan olahan dalam negeri. Namun, meningkatnya volume impor dinilai oleh sejumlah pihak sebagai ancaman terhadap petani lokal dan pelaku usaha kecil-menengah di sektor tersebut.
Baca Juga: Ini Cara Kemendag Dorong Daya Saing Lada Nasional
Dalam sisi lain, pemerintah juga perlu berhati-hati agar pembatasan tidak berdampak negatif terhadap sektor industri yang masih bergantung pada bahan baku impor. Oleh karena itu, setiap kebijakan harus melalui kajian mendalam yang mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan industri lokal dan kepastian pasokan.
Rencana pembahasan usulan lartas ini menjadi salah satu bentuk respons pemerintah terhadap tekanan yang dihadapi oleh sektor pertanian dalam negeri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








