Mendag Budi Dorong Penghapusan Tarif Resiprokal AS Demi Genjot Ekspor Furnitur

AKURAT.CO Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso, menegaskan bahwa pemerintah tengah berupaya keras untuk menghapus kebijakan tarif resiprokal yang diberlakukan Amerika Serikat (AS) terhadap produk furnitur dan kerajinan asal Indonesia.
Hal ini disampaikannya dalam peresmian Indonesia International Furniture Expo (IFEX) 2026 di kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Menurut Budi, saat ini seluruh produk furnitur Indonesia yang masuk ke pasar AS dikenakan tarif sektoral sebesar tiga persen. Namun, adanya ancaman tarif resiprokal sebesar 32% akan menjadikan beban tarif total menjadi 35%.
Baca Juga: Kemendag Luncurkan UKM Pangan Award 2025, Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Global
"Makanya kita minta supaya resiprokal hilang. Kalau hilang berarti tetap tiga persen," jelasnya.
Sebagai bentuk relaksasi sementara, selama 90 hari ke depan AS hanya memberlakukan tarif baseline sebesar 10% di luar tarif sektoral.
Dengan demikian, total tarif yang dikenakan saat ini adalah 13%. Namun, pemerintah menilai beban tersebut tetap menyulitkan daya saing produk dalam negeri.
Nilai ekspor furnitur dan kerajinan Indonesia ke Amerika Serikat saat ini mencapai USD1,64 miliar. Dengan potensi pasar yang masih sangat luas, pemerintah merasa penting untuk memperjuangkan akses pasar yang lebih ringan melalui negosiasi bilateral.
Upaya ini juga menjadi bagian dari strategi memperkuat ekspor nonmigas dan sektor bernilai tambah.
Baca Juga: Gandeng Kemendag, Astra Luncurkan Program UMKM BISA Ekspor ke Pasar Global
Selain fokus pada diplomasi perdagangan, pemerintah juga sedang menggodok sejumlah deregulasi di sektor ekspor dan impor. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kemudahan berusaha serta mendorong pertumbuhan industri dalam negeri, termasuk sektor furnitur dan kerajinan.
Hingga saat ini, Indonesia menempati peringkat ke-20 sebagai eksportir furnitur dan kerajinan dunia dengan nilai ekspor sekitar USD2,43 miliar.
Pemerintah menargetkan agar posisi Indonesia bisa naik ke jajaran 10 besar. Salah satu langkah kuncinya adalah penyederhanaan regulasi yang selama ini dianggap menghambat pelaku usaha.
Dalam konteks deregulasi, Kementerian Perdagangan juga tengah mengkaji penghapusan kewajiban dokumen V-Legal untuk ekspor produk kayu ke negara-negara non-Uni Eropa dan Inggris. Dokumen V-Legal merupakan lisensi legalitas ekspor produk kayu yang hingga kini masih diwajibkan untuk semua tujuan ekspor.
"Kita sudah diskusi dengan asosiasi dan Kementerian Kehutanan agar V-Legal tidak wajib untuk negara-negara yang tidak memintanya. Kecuali eksportir menginginkan, ya silakan. Tapi khususnya untuk produk furnitur dan kerajinan," ujar Budi.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses ekspor, mengurangi beban administrasi, dan mempermudah akses pasar. Selain itu, kebijakan ini juga dinilai bisa memperkuat daya saing Indonesia dibanding negara-negara lain yang menawarkan prosedur ekspor lebih sederhana.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










