Ratifikasi ILO 188 Dikaji, Kemnaker Fokus Lindungi Awak Kapal Perikanan

AKURAT.CO Pemerintah Indonesia tengah mengkaji kemungkinan ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 188 Tahun 2007 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan.
Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk keseriusan negara dalam melindungi awak kapal perikanan Indonesia, baik yang bekerja di dalam maupun luar negeri.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengatakan bahwa ratifikasi ini penting mengingat pekerjaan di sektor perikanan memiliki karakteristik 4D (dirty, difficult, dangerous, and deadly). Ia menegaskan bahwa langkah ini akan melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Baca Juga: Cara Daftar BSU 2025 dari Kemnaker Cair Juni, Apa Saja Syarat Penerima?
"Harus ada kajian mendalam serta sinergi dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), karena substansinya melampaui kewenangan Kemnaker semata," ujar Yassierli dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (26/5).
Yassierli juga menyampaikan bahwa isu ini telah menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto, terutama usai peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2025 lalu. Ia menyebut Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN) yang akan segera dibentuk akan menempatkan ratifikasi ILO 188 sebagai prioritas pembahasan.
Sementara itu, Sekretaris Jejaring Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sektor Maritim, Sulistri, menyebut bahwa ratifikasi ILO 188 tidak hanya berdampak positif bagi pekerja, tetapi juga bagi negara secara keseluruhan. Menurutnya, perlindungan yang lebih baik akan meningkatkan daya saing industri perikanan Indonesia di mata internasional.
Hal senada disampaikan Perwakilan FSP Maritim Indonesia-KSPSI, Nur Iswanto. Ia menilai banyak awak kapal yang saat ini direkrut tanpa prosedur jelas, tanpa kontrak kerja, tanpa perlindungan sosial, bahkan tanpa standar keselamatan kerja yang layak.
Baca Juga: Kemenaker Pastikan Perlindungan Tenaga Kerja dari Pelecehan Seksual di Lingkungan Kampus
“Dengan ratifikasi ini, kita menutup celah eksploitasi. Awak kapal harus mendapat perlakuan manusiawi, sistematis, dan terstandar,” kata Nur.
Langkah ratifikasi ILO 188 dipandang sebagai momentum strategis untuk mereformasi ekosistem ketenagakerjaan sektor maritim secara komprehensif—sekaligus menjawab tantangan global tentang pentingnya kerja layak di sektor perikanan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







