Akurat
Pemprov Sumsel

BPOM Ungkap Pelanggaran Perizinan Produk Kosmetik, Industri Diminta Patuh Regulasi

Hefriday | 31 Juli 2025, 10:30 WIB
BPOM Ungkap Pelanggaran Perizinan Produk Kosmetik, Industri Diminta Patuh Regulasi

AKURAT.CO Dunia usaha kosmetik di Indonesia kembali menjadi sorotan pasca Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap adanya pelanggaran izin edar pada sejumlah produk skincare yang beredar di pasaran.

Salah satu produk yang menjadi perhatian adalah milik dr. Reza Gladys dengan merek dagang Glafidsya.

Informasi tersebut mencuat dalam persidangan kasus dugaan pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang melibatkan dr. Reza Gladys dan figur publik Nikita Mirzani. Dalam sesi tersebut, pihak terdakwa memaparkan adanya perbedaan nomor notifikasi BPOM pada produk Glafidsya, serta ketidaksesuaian informasi pada label kemasan.

Baca Juga: DPR Soroti Temuan BPOM: Obat Herbal Mengandung Sildenafil Ancam Keselamatan Konsumen

Hakim Ketua Khairul Soleh sempat menghentikan jalannya persidangan untuk melakukan klarifikasi lebih lanjut terhadap data yang disampaikan, termasuk keberadaan izin edar produk kosmetik yang dipermasalahkan.

“Ini ada produk yang dibawa penasihat hukum, sudah dicek di BPOM resmi ternyata tidak ada,” ujar hakim dalam persidangan.

BPOM menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan verifikasi terhadap sejumlah produk kosmetik yang diduga tidak memiliki izin edar resmi. Salah satu perhatian utama BPOM adalah penggunaan perangkat medis seperti microneedle dan alat suntik yang ditemukan dalam kemasan produk.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa penggunaan perangkat injeksi pada produk yang terdaftar sebagai kosmetik tidak sesuai dengan klasifikasi peraturan yang berlaku.

“Produk yang digunakan melalui injeksi harus masuk kategori obat dan diproduksi sesuai standar farmasi,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis (31/7/2025).

BPOM telah mencabut izin edar atas 16 produk skincare yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk Glafidsya Glowing Booster Cell. Produk tersebut dinyatakan melanggar ketentuan dalam Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 mengenai tata cara pengajuan notifikasi kosmetik.

Menurut regulasi, produk kosmetik hanya diperuntukkan untuk pemakaian luar dan tidak boleh diaplikasikan ke dalam jaringan tubuh melalui suntikan. Oleh karena itu, setiap praktik yang tidak sesuai dengan standar penggunaan berisiko terhadap kesehatan masyarakat.

Dari hasil pemeriksaan, BPOM menyampaikan bahwa sejumlah produk yang dikemas sebagai kosmetik ditemukan memiliki indikasi penggunaan yang menyerupai prosedur medis. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan efek samping serius, mulai dari iritasi lokal, infeksi, hingga dampak sistemik lainnya jika digunakan tidak sesuai petunjuk.

Baca Juga: Miss Earth 2019 Lirabica Desak BPOM Usut Produk Pelangsing Ilegal Milik Influencer

Dalam konteks hukum, pelanggaran terhadap ketentuan peredaran produk farmasi dan alat kesehatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 435 menyebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan produk tanpa izin edar yang sah dapat dikenai sanksi pidana hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.

Menanggapi perkembangan ini, BPOM kembali mengimbau masyarakat untuk menerapkan prinsip Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik.

Masyarakat juga diminta untuk melaporkan setiap temuan produk yang mencurigakan atau menyebabkan keluhan kesehatan ke kanal resmi HALOBPOM di nomor 1500533.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Andi Syafriadi