Koruptor Jadi Penyuluh Anti Korupsi, Said Didu: Lha Mereka Kok Dianggap Korban?

AKURAT.CO, Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu menanggapi kebijakan baru yang ingin dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti diketahui, lembaga anti rasuah itu akan menggandeng mantan napi korupsi menjadi penyuluh anti korupsi.
Menurutnya, secara bahasa 'penyintas' sendiri berarti orang yang mampu bertahan atau dalam arti lain penyintas adalah korban, sedangkan koruptor adalah pelaku korupsi.
"KPK memberikan gelar "penyintas korupsi" kepada koruptor. Arti penyintas adalah orang yang selamat dari bencana. Lha mereka pelakunya kok dianggap "korban"?" kata Said Didu sebagaimana dikutip AKURAT.CO dari Twitter @msaid_didu, Jakarta, Selasa (24/8/2021).
Ia menilai, para koruptor dinilai tidak pantas jika disebut sebagai penyintas korupsi karena mereka adalah pelaku, bukan korban.
"Para koruptor juga akan diberikan jabatan penyuluh korupsi ? Sudah tepat kalau @KPK_RI sekarang dianggap pelindung koruptor," katanya.
<blockquote class="twitter-tweet"><p lang="in" dir="ltr">KPK memberikan gelar "penyintas korupsi" kpd koruptor. <br>Arti penyintas adalah orang yg selamat dari bencana. <br>Lha mereka pelakunya kok dianggap "korban" ?<br>Para koruptor juga akan diberikan jabatan penyuluh korupsi ?<br>Sudah tepat kalau <a href="https://twitter.com/KPK_RI?ref_src=twsrc%5Etfw">@KPK_RI</a> skrg dianggap pelindung koruptor.</p>— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) <a href="https://twitter.com/msaid_didu/status/1429962864521998338?ref_src=twsrc%5Etfw">August 24, 2021</a></blockquote> <script async src="https://platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script>
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menjadikan koruptor sebagai agen antikorupsi. Meski demikian, KPK akan melakukan selekai ketat dalam perekrutan.
Dalam keterangan di Jakarta, Minggu (22/8/2021), Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati menyampaikan proses menjadikan napi koruptor agen antikorupsi.
Kata Ipi, KPK telah dua kali menggelar kegiatan penyuluhan antikorupsi bagi napi tindak pidana korupsi. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 31 Maret 2021 di Lapas Sukamiskin dan Selasa, 20 April 2021 di Lapas Tangerang.
Ipi menyampaikan, peserta yang mengikuti kegiatan adalah para narapidana kasus tindak pidana korupsi yang sedang melaksanakan proses asimilasi. Serta yang masa tahanannya akan segera berakhir.
“Tujuan kegiatan ini didasarkan pada visi KPK yaitu bersama masyarakat menurunkan tingkat korupsi untuk mewujudkan Indonesia maju. Yang diturunkan ke dalam beberapa misi, di antaranya adalah meningkatkan upaya pencegahan melalui pendidikan antikorupsi yang komprehensif,” kata Ipi.
“Artinya, melibatkan semua jejaring pendidikan, baik jenjang pendidikan formal maupun informal, kedinasan, komunitas, dan lain sebagainya dengan peran serta seluruh masyarakat,” imbuhnya. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026



