Bareskrim Periksa Dua Saksi Terkait Pencucian Uang Panji Gumilang Hari Ini

AKURAT.CO, Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pemilik pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, hari ini, Selasa (22/8/2023).
"Agenda pemeriksaan saksi awal terkait yayasan dengan inisial MA dan MS," kata Direktur Dittipideksus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan.
Whisnu mengatakan, penyidik akan menyita sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
"Kemudian akan dilakukan langkah pemeriksaan dan penyitaan berbagai barang bukti untuk memerkuat konstruksi sangkaan pasalnya," ujarnya.
Selain itu, Whisnu menjelaskan, penyidik juga tengah berkoordinasi dengan Kejagung dan PPATK terkait pemblokiran rekening Panji Gumilang.
"Penyidik Dittipideksus juga melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan PPATK terkait rekening yang sudah dihentikan sementara dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi untuk penyidikan dana BOS," jelas Whisnu.
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim telah meningkatkan status dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan korupsi dana BOS Panji Gumilang ke tahap penyidikan, pada Rabu (16/8/2023).
Kendati demikian, penyidik belum menetapkan tersangka dalam dugaan ini.
Penyidik menerapkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU, Pasal 70 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026




