Akurat.co Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas kependudukan yang wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun ke atas.
Kartu identitas ini dilengkapi dengan beberapa data diri seseorang, lengkap dengan foto yang terpampang dan berlaku selama seumur hidup.
Meskipun terpampang seumur hidup, proses foto KTP sering dinilai seadanya dengan teknisi yang kurang maksimal. Sehingga, banyak orang bertanya-tanya apakah foto KTP bisa diganti.
Baca Juga: KPU Pastikan 4 Juta Pemilih Tanpa KTP-el Masuk DPT
Simak cara mengganti foto KTP, lengkap dengan syaratnya, seperti dikutip dari beberapa sumber (Rabu, 30/8/2023).
Cara Ganti Foto KTP
- Datangi kantor Dinas Dukcapil setempat
- Bawa KTP lama dan juga fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Kemudian, ajukan permohonan untuk ganti foto KTP ke petugas
- Selanjutnya, serahkan KTP asli dan foto kopi KK yang sudah dibawa untuk diperiksa petugas
- Setelah itu, terima formulir pernyataan perubahan elemen dari petugas
- Petugas akan memverifikasi data KTP melalui scan atau pindai sidik jari
- Tunggu panggilan petugas ke tahap pengambilan foto
- Setelah selesai foto, KTP baru akan siap dicetak
Ketentuan Mengganti Foto KTP
Meskipun dapat mengganti foto KTP namun tidak diperbolehkan tanpa syarat dan tujuan. Terdapat beberapa ketentuan untuk menjadi batasan penerimaan pergantian foto KTP. Simak ketentuannya berikut.
- Foto KTP sudah terlihat buram, tidak jelas, terkelupas atau terbakar
- Foto KTP boleh diganti apabila pemiliknya mengalami perubahan penampilan. Seperti seorang perempuan yang tadinya belum berhijab, kemudian menjadi berhijab.
Selain foto KTP, status atau data diri yang juga sebaiknya diubah setelah ada perubahan yaitu seperti perkawinan, pekerjaan, gelar dan lainnya.
Baca Juga: Jangan Panik! Simak Cara Mengurus KTP Yang Hilang Berikut Ini
Syarat Mengganti Foto KTP
- Berusia minimal 17 tahun
- Membawa surat pengantar RT dan RW
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Jika bukan asli warga domisili sertai surat keterangan pindah dari asal kota
- Jika bukan asal WNI sertai surat keterangan dari luar negeri
Cara Mengganti Tanda Tangan di KTP
Selain mengganti foto KTP yang mungkin sudah bermasalah, kamu juga bisa mengganti tanda tangan di KTP lho. Simak caranya sebagai berikut.
- Datangi Dinas Dukcapil setempat
- Sampaikan keluhan atau ajukan permohonan
- Setelah itu, petugas akan memberikan surat pernyataan
- Verifikasi data KTP dan KK
- Lakukan tanda tangan ulang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









