Akurat Logo

Simak Cara Ganti Foto KTP, Lengkap Syarat Yang Dibutuhkan

| 30 Agustus 2023, 15:20 WIB
Simak Cara Ganti Foto KTP, Lengkap Syarat Yang Dibutuhkan

Akurat.co Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas kependudukan yang wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun ke atas.

Kartu identitas ini dilengkapi dengan beberapa data diri seseorang, lengkap dengan foto yang terpampang dan berlaku selama seumur hidup.

Meskipun terpampang seumur hidup, proses foto KTP sering dinilai seadanya dengan teknisi yang kurang maksimal. Sehingga, banyak orang bertanya-tanya apakah foto KTP bisa diganti.

Baca Juga: KPU Pastikan 4 Juta Pemilih Tanpa KTP-el Masuk DPT

Simak cara mengganti foto KTP, lengkap dengan syaratnya, seperti dikutip dari beberapa sumber (Rabu, 30/8/2023). 

Cara Ganti Foto KTP

  • Datangi kantor Dinas Dukcapil setempat
  • Bawa KTP lama dan juga fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Kemudian, ajukan permohonan untuk ganti foto KTP ke petugas
  • Selanjutnya, serahkan KTP asli dan foto kopi KK yang sudah dibawa untuk diperiksa petugas
  • Setelah itu, terima formulir pernyataan perubahan elemen dari petugas 
  • Petugas akan memverifikasi data KTP melalui scan atau pindai sidik jari
  • Tunggu panggilan petugas ke tahap pengambilan foto
  • Setelah selesai foto, KTP baru akan siap dicetak

Ketentuan Mengganti Foto KTP

Meskipun dapat mengganti foto KTP namun tidak diperbolehkan tanpa syarat dan tujuan. Terdapat beberapa ketentuan untuk menjadi batasan penerimaan pergantian foto KTP. Simak ketentuannya berikut. 

  • Foto KTP sudah terlihat buram, tidak jelas, terkelupas atau terbakar
  • Foto KTP boleh diganti apabila pemiliknya mengalami perubahan penampilan. Seperti seorang perempuan yang tadinya belum berhijab, kemudian menjadi berhijab. 

Selain foto KTP, status atau data diri yang juga sebaiknya diubah setelah ada perubahan yaitu seperti perkawinan, pekerjaan, gelar dan lainnya. 

Baca Juga: Jangan Panik! Simak Cara Mengurus KTP Yang Hilang Berikut Ini

Syarat Mengganti Foto KTP

  • Berusia minimal 17 tahun
  • Membawa surat pengantar RT dan RW
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Jika bukan asli warga domisili sertai surat keterangan pindah dari asal kota
  • Jika bukan asal WNI sertai surat keterangan dari luar negeri

Cara Mengganti Tanda Tangan di KTP

Selain mengganti foto KTP yang mungkin sudah bermasalah, kamu juga bisa mengganti tanda tangan di KTP lho. Simak caranya sebagai berikut. 

  • Datangi Dinas Dukcapil setempat
  • Sampaikan keluhan atau ajukan permohonan
  • Setelah itu, petugas akan memberikan surat pernyataan
  • Verifikasi data KTP dan KK
  • Lakukan tanda tangan ulang.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

W
Editor
Wahyu SK