Akurat.co Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas kependudukan yang wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun ke atas.
Kartu identitas ini dilengkapi dengan beberapa data diri seseorang, lengkap dengan foto yang terpampang dan berlaku selama seumur hidup.
Meskipun terpampang seumur hidup, proses foto KTP sering dinilai seadanya dengan teknisi yang kurang maksimal. Sehingga, banyak orang bertanya-tanya apakah foto KTP bisa diganti.
Baca Juga: KPU Pastikan 4 Juta Pemilih Tanpa KTP-el Masuk DPT
Simak cara mengganti foto KTP, lengkap dengan syaratnya, seperti dikutip dari beberapa sumber (Rabu, 30/8/2023).
Cara Ganti Foto KTP
- Datangi kantor Dinas Dukcapil setempat
- Bawa KTP lama dan juga fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Kemudian, ajukan permohonan untuk ganti foto KTP ke petugas
- Selanjutnya, serahkan KTP asli dan foto kopi KK yang sudah dibawa untuk diperiksa petugas
- Setelah itu, terima formulir pernyataan perubahan elemen dari petugas
- Petugas akan memverifikasi data KTP melalui scan atau pindai sidik jari
- Tunggu panggilan petugas ke tahap pengambilan foto
- Setelah selesai foto, KTP baru akan siap dicetak
Ketentuan Mengganti Foto KTP
Meskipun dapat mengganti foto KTP namun tidak diperbolehkan tanpa syarat dan tujuan. Terdapat beberapa ketentuan untuk menjadi batasan penerimaan pergantian foto KTP. Simak ketentuannya berikut.
- Foto KTP sudah terlihat buram, tidak jelas, terkelupas atau terbakar
- Foto KTP boleh diganti apabila pemiliknya mengalami perubahan penampilan. Seperti seorang perempuan yang tadinya belum berhijab, kemudian menjadi berhijab.
Selain foto KTP, status atau data diri yang juga sebaiknya diubah setelah ada perubahan yaitu seperti perkawinan, pekerjaan, gelar dan lainnya.
Baca Juga: Jangan Panik! Simak Cara Mengurus KTP Yang Hilang Berikut Ini
Syarat Mengganti Foto KTP
- Berusia minimal 17 tahun
- Membawa surat pengantar RT dan RW
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Jika bukan asli warga domisili sertai surat keterangan pindah dari asal kota
- Jika bukan asal WNI sertai surat keterangan dari luar negeri
Cara Mengganti Tanda Tangan di KTP
Selain mengganti foto KTP yang mungkin sudah bermasalah, kamu juga bisa mengganti tanda tangan di KTP lho. Simak caranya sebagai berikut.
- Datangi Dinas Dukcapil setempat
- Sampaikan keluhan atau ajukan permohonan
- Setelah itu, petugas akan memberikan surat pernyataan
- Verifikasi data KTP dan KK
- Lakukan tanda tangan ulang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









