Cara Bikin Identitas Kependudukan Digital (IKD): KTP Digital Resmi Cuma Modal HP

AKURAT.CO Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri telah meluncurkan Identitas Kependudukan Digital (IKD), yang populer disebut sebagai KTP Digital.
IKD berfungsi sebagai identitas resmi digital yang sah dan setara dengan KTP elektronik (e-KTP) fisik.
Baca Juga: Cek Bansos PKH Lewat KTP Online: Cukup Masukkan NIK, Langsung Tahu Terdaftar atau Tidak!
Beralih ke KTP digital tidak hanya praktis karena bisa diakses kapan saja melalui smartphone, tetapi juga sejalan dengan upaya pemerintah mengurangi biaya pencetakan kartu fisik.
Lantas, bagaimana cara membuat IKD hanya dengan modal HP? Simak panduan lengkapnya di bawah ini.
Apa Itu Identitas Kependudukan Digital (IKD)?
IKD adalah versi digital dari identitas kependudukan, berupa data elektronik yang memuat dokumen dan informasi kependudukan seseorang. Semua informasi tersebut ditampilkan lewat aplikasi di smartphone sebagai pengganti identitas fisik.
Kehadiran IKD diharapkan mampu menyederhanakan layanan administrasi kependudukan agar lebih cepat, praktis, dan efisien.
Selain itu, penggunaan IKD juga membantu mengurangi biaya produksi berbagai kebutuhan fisik seperti blangko KTP-el, ribbon, film, hingga perlengkapan perawatan mesin.
Cara Bikin Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Untuk mengurus IKD, Anda hanya perlu smartphone yang terhubung internet dan sudah pernah memiliki atau merekam data untuk KTP-el. Nomor HP yang digunakan juga harus aktif.
1. Download Aplikasi IKD
Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital dari Play Store atau App Store. Pastikan aplikasinya resmi dari Kemendagri.
2. Daftar dan Isi Data
Buka aplikasinya, lalu masukkan NIK, nama, tanggal lahir, email, dan nomor HP. Setelah lengkap, lanjutkan ke proses verifikasi awal.
3. Selfie untuk Verifikasi Wajah
Aplikasi akan meminta swafoto sebagai pengecekan biometrik. Ikuti arahan di layar agar sistem bisa mencocokkan wajah Anda dengan data Dukcapil.
4. Aktivasi di Kantor Dukcapil
Setelah pendaftaran selesai, datang ke kantor Dukcapil/kecamatan/kelurahan untuk aktivasi. Petugas akan memindai QR Code di aplikasi Anda sebagai tanda bahwa IKD sudah resmi aktif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









