AKURAT.CO KPU belum mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA), terkait putusan uji materi penghitungan 30 persen jumlah bakal calon anggota legislatif (bacaleg) perempuan. KPU berdalih belum menerima salinan putusan yang telah diputus MA pada Selasa (29/8/2023).
Komisioner KPU, Idham Holik mengaku tidak bisa berbicara banyak lantaran lembaganya masih menunggu salinan lengkap putusan MA. Adapun MA membatalkan Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023, yang mengatur penghitungan30 persen jumlah bacaleg perempuan, menggunakan pembulatan ke bawah.
"Sampai saat ini KPU belum mendapatkan file Putusan MA tersebut," ujar Idham, di Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Baca Juga: Bawaslu Tak Rekomendasikan Revisi PKPU Soal Keterwakilan Perempuan
Menurut Idham, Pasal 8 ayat (2) PKPU No 10/2023 disusun mengikuti prinsip yang termaktub dalam Pasal 3 huruf d UU Pemilu, PKPU No 3/2022 dan Peraturan DKPP No 2/2017.
Sementara MA memutus Pasal 8 Ayat (2) PKPU No 10/2023 bertentangan dengan UU Pemilu. MA mengabulkan permohonan pemohon yang dimohonkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Putusan MA diputus oleh hakim ketua Irfan Fachruddin dengan anggota majelis Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi. MA mengabulkan permohonan pemohon yang menganggap Pasal 8 ayat (2) PKPU No 10/2023, bertentangan dengan UU Pemilu dan UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Against Women).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









