Banyak Koruptor Jadi Caleg, KPU Diminta Laksanakan Putusan MK

AKURAT.CO KPU diminta mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan jeda lima tahun bagi napi koruptor untuk maju menjadi caleg. Bawaslu menilai, konsistensi KPU terhadap konstitusi menjadi salah satu titik krusial untuk menjamin integritas pemilu.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, adanya fakta puluhan mantan napi korupsi maju sebagai bacaleg mengundang pertanyaan kepatuhan KPU terhadap putusan MK Nomor 87/PPU-XX/2022. Dia meminta KPU memberi klarifikasi terhadap kabar banyaknya napi korupsi yang lolos menjadi bacaleg.
"Itulah mengapa harus terus-terang agar tidak menjadi masalah ke depan," kata Bagja kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (1/9/2023).
Baca Juga: 15 Bakal Caleg Mantan Napi Korupsi, ICW: Baru Klaster DPR
Bagja menerangkan, dalam PKPU 10/2023 dan PKPU 11/2023 menyebutkan, mantan terpidana korupsi yang dihukum penjara 5 tahun atau lebih diperbolehkan nyaleg kalau tidak dikenakan sanksi politik. Sedangkan MK membolehkan napi korupsi menjadi caleg, setelah jeda 5 tahun napi sejak bebas dari tahanan.
"Ada calon yang harusnya TMS (tidak memenuhi syarat) menjadi MS (memenuhi syarat). Dan ini juga perbaikan untuk partai. Apapun putusan MK harus dipatuhi. Itu yang paling penting," ujarnya.
Bagja mendorong KPU untuk mematuhi putusan MK soal pencalegan mantan napi korupsi, agar proses seleksi wakil rakyat bisa berjalan sesuai aturan yang berlaku. "Supremasi hukum tetap menjadi kewajiban bagi KPU. Bahwa putusan MK tentang keikutsertaan mantan terpidana itu harus ditaati KPU," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









