Sah, Pendaftaran Capres-cawapres Dimulai 19-25 Oktober 2023

AKURAT.CO Seluruh fraksi-fraksi di Komisi II DPR menyetujui usulan KPU mempercepat tahapan pendaftaran capres-cawapres menjadi 19-25 Oktober 2023. Penyesuaian tahapan pendaftaran ini dilakukan untuk mengikuti ketentuan yang diatur dalam UU Pemilu.
Persetujuan tersebut telah disepakati oleh DPR, KPU bersama pemerintah dalam rapat konsultasi di Komisi II DPR, Rabu (20/9/2023) malam. DPR menerima usulan KPU merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden-Wakil Presiden.
"Jadi 19 sampai 25 Oktober kita sepakat ya? Oke," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat memimpin jalannya rapat, yang disambut setuju para legislator.
Baca Juga: KPU Siapkan Opsi Pendaftaran Capres-cawapres Dimulai 19 Oktober 2023
Pihak pemerintah, yang diwakili Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, juga menyatakan sepakat atas perubahan ini. Dalam rapat konsultasi, KPU memberi dua opsi jadwal pendaftaran capres-cawapres.
Opsi pertama pendaftaran dibuka 10-16 Oktober 2023, sedangkan opsi kedua tanggal 19-25 Oktober 2023. Komisi II menilai tidak ada perbedaan signifikan dari kedua opsi yang disampaikan, kendati KPU lebih condong dengan opsi kedua.
Baca Juga: KPU Siapkan Opsi Pendaftaran Capres-cawapres Dimulai 19 Oktober 2023
“Kami sudah tanya kepada KPU apa perbedaan dua opsi itu apa yang membuat perbedaan yang signifikan? Ternyata tidak ada. Paling cuma memperlama jumlah hari dari masing-masing tahapan saja,” kata Doli kepada wartawan selepas rapat.
Doli juga menegaskan pendaftaran capres-cawapres tidak dikebut, tetapi disesuaikan dengan ketentuan perppu yang telah disahkan menjadi UU Pemilu. Di dalamnya, ditentukan penetapan capres-cawapres dilakukan 15 hari sebelum dimulainya masa kampanye pada 28 November 2023.
Baca Juga: DPR Setuju Pendaftaran Capres-cawapres Dikebut
Konsekuensi dari aturan tersebut, KPU harus menetapkan paslon capres-cawapres harus 13 November 2023. Sedangkan PKPU sebelumnya mengatur tahapan pendaftaran dimulai pada 19 Oktober-25 November 2023, atau mengikuti UU Pemilu sebelum perppu.
Doli menegaskan, pendaftaran capres-cawapres tetap dilakukan pada 19 Oktober, namun durasinya dipersingkat hanya sampai 25 Oktober 2023. Tujuannya untuk mencegah persepsi liar.
“Supaya tidak menimbulkan persepsi baru apalagi muncul diksi yang kurang tepat dipercepat segala macam itu, jadi kita memutuskan tetap 19 Oktober, cuma kemudian lamanya, yang tadinya 19 Oktober sampai 25 November, tapi sekarang jadi sampai 25 Oktober,” kata dia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








