Pengacara Sebut Jessica Wongso Akan Ajukan PK Kasus Kopi Sianida, Punya Harapan Agar Cepat Bebas

AKURAT.CO Setelah menjadi terpidana selama 7 tahun, Jessica Wongso akan ajukan PK atau peninjauan kembali sebagai upaya hukum luar biasa untuk kesekian kalinya ke Mahkamah Agugn (MA).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh pengacara Jessica Wongso, saat merayakan ulang tahun ke-35 tahun di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur, besar harapan Jessica Wongso untuk cepat bebas saat ingin ajukan PK kasus kopi sianida 2016 silam.
Otto Hasibuan juga sudah membenarkan Jessica Wongso akan ajukan PK ke MA, meskipun belum disebut langsung bukti baru atau novum yang menjadi salah satu syarat pengajuan PK.
Tim pengacara, yang dipimpin oleh pengacara senior Otto Hasibuan, merancang pengajuan PK sebagai kado istimewa di hari ulang tahun Jessica Wongso.
Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun Ke-35, Ini Harapan Jessica Wongso
Otto Hasibuan memang mencari celah untuk memperbaiki hukum yang ada di Indonesia dan membantu Jessica wongso bisa ajukan PK ke MA, setelah melihat reaksi masyarakat Indonesia menonton Film Ice Cold garapan Netflix menjadi banyak yang dukung.
"Dengan keadaan seperti ini, ada Netflix (yang membuat film Ice Cold), ada masyarakat memberikan dukungan, mudah-mudahan hakim agung itu bisa melihat bahwa ini bisa diperbaiki," jelas Otto Hasibuan.
Setelah didakwa 20 tahun penjara atas kasus kopi sianida penyebab kematian Mirna Salihin, Jessica Wongso hanya ingin segera bebas dari penjara.
"Keinginan dia mau bebas secepatnya," ucap Hidayat Bostam di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur, Senin (9/10.2023).
Baca Juga: Profil Hidayat Bostam, Pengacara Jessica Wongso Yang Rayakan Ulang Tahun Bersama
Sebagai perwakilan tim pengacara, ingin menyampaikan kepada pendukung Jessica Wongso agar bisa didoakan supaya keinginannya segera terwujud.
"Kita akan lakukan upaya itu. Kita lagi mempersiapkan PK," jelasnya.
Meskipun ada cara lain untuk segera bebas dari penjara, yaitu mengajukan grasi yang berarti mengakui perbuatan dan kesalahan yang dia lakukan dalam kasus pembunuhan Mirna, Jessica Wongso menolak tawaran tersebut.
Jessica Wongso memilih untuk tetap di dalam penjara, dari pada harus mengaku bersalah atas sebuah kasus pembunuhan terhadap temannya yang sama sekali bukan perbuatan yang dia lakukan.
Itulah penjelasan dari tim pengacara Jessica Wongso yang sudah siap membantu untuk segera ajukan PK ke MA dan berharap bisa diterima setelah ditolak beberapa kali.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







