Akurat
Pemprov Sumsel

Razia Uji Emisi Berlaku Awal November 2023, Inilah Empat Kategori Kendaraan Yang Aman Sanksi Tilang

Shalli Syartiqa | 24 Oktober 2023, 08:41 WIB
Razia Uji Emisi Berlaku Awal November 2023, Inilah Empat Kategori Kendaraan Yang Aman Sanksi Tilang

AKURAT.CO- Penindakan terhadap uji emisi di Jakarta akan dimulai lagi pada awal November 2023 alias pekan depan.

Tindakan tilang uji emisi akan berlaku untuk semua jenis kendaraan yang tidak mematuhi standar emisi yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang.

Kendaraan yang diharuskan untuk menjalani uji emisi adalah mobil dan motor yang usianya lebih dari tiga tahun.

Peraturan ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Pengujian Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, Pasal 2.

Namun, ada empat kategori kendaraan yang akan dikecualikan dari penindakan tilang uji emisi.

Baca Juga: 12 Mobil Honda Keluaran Terbaru Yang Paling Diincar Di Indonesia, Harganya Mulai Rp100 Jutaan

4 Kategori Kendaraan yang Aman Tilang Uji Emisi

Kepala Subdin Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta Barat, Hariadimenjelaskan bahwa keempat jenis kendaraan tersebut mencakup kendaraan listrik, kendaraan hybrid, kendaraan yang diproduksi antara tahun 2021 hingga 2023, dan kendaraan yang telah mendapatkan sertifikat hijau.

Menurut hasil penelitian dan survei yang dilakukan oleh DLH, kendaraan-kendaraan dalam empat kategori tersebut dianggap telah memenuhi standar uji emisi atau bahkan tidak menghasilkan emisi gas buang sehingga tidak perlu dilakukan pemeriksaan ulang.

Kendaraan yang diproduksi antara tahun 2021 hingga 2023, kadar emisi gas buangnya dianggap memadai karena telah mengadopsi standar emisi euro 4.

Kendaraan dengan sertifikat hijau menunjukkan bahwa mereka telah menjalani perbaikan dan uji emisi mandiri, sehingga sudah dipastikan memenuhi persyaratan.

Sementara, kendaraan listrik dan kendaraan hybrid menggunakan tenaga baterai sebagai sumber daya penggerak.

Baca Juga: Harga Terbaru Motor Matik Honda, BeAT Masih Termurah

kendaraan listrik dan kendaraan hybrid dianggap memiliki dampak emisi gas buang yang sangat rendah atau bahkan tidak ada sama sekali.

Masyarakat disarankan untuk segera melakukan perbaikan pada kendaraan pribadi mereka mengingat sanksi denda tilang uji emisi cukup besar.

Sanksi tilang sebesar Rp 250.000 untuk kendaraan bermotor dan Rp 500.000 untuk mobil.

Besarnya denda ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.