AKURAT.CO Melenggangnya Jenderal Agus Subiyanto menjadi calon tunggal Panglima TNI dianggap meninggalkan preseden buruk. Pasalnya, Agus hanya diparkir singkat menjabat KSAD menggantikan Jenderal Dudung Abdurachman yang memasuki masa pensiun, untuk dicalonkan menjadi panglima.
Setara Institute menganggap penunjukkan Agus tidak akuntabel sebagaimana ketentuan UU TNI. Sekalipun penunjukkan panglima merupakan hak prerogatif presiden yang juga diatur dalam UU TNI namun bukan berarti bisa diterapkan tanpa syarat objektif.
"Rentang waktu yang hanya satu pekan antara pelantikan sebagai KSAD dan pengusulan sebagai calon tunggal Panglima TNI terhadap Jenderal Agus Subiyanto mencerminkan kondisi terburu-buru dan tidak seharusnya terjadi," kata peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute, Ikhsan Yosarie, di Jakarta, Selasa (14/11/2023).
Baca Juga: Duduk Perkara Perwira TNI Datangi Gibran, Agus Subiyanto: Itu Sudah Lama
Jenderal Agus telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI di Komisi I DPR, dan hasilnya diterima. Dirinya ditunjuk Presiden Jokowi menjadi Panglima TNI berdasarkan surat presiden (surpres) yang dikirimkan pada 31 Oktober 2023, atau sepekan setelah Agus dilantik jadi KSAD.
Menurut Ikhsan, penunjukkan Agus yang ekstra kilat terindikasi mengabaikan ketentuan Pasal 13 Ayat (3) UU TNI yang berbunyi: “Pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI”.
Baca Juga: Andika Perkasa Dukung Jenderal Agus Jadi Panglima TNI
"Semestinya kondisi-kondisi yang berkaitan dengan pergantian Kepala Staf Angkatan, Panglima TNI, serta usia pensiun para Jenderal yang menjabat telah tertata dalam sebuah sistem," ujarnya.
Penunjukkan KSAD Agus yang cepat, diyakini pula menyisakan presden buruk karena ke depan, presiden bisa menjadikan posisi kepala staf hanya sebagai tempat persinggahan, seolah menjadi tempat parkir sementara setidaknya memenuhi norma calon panglima diangkat dari perwira tinggi aktif yang sedang atau pernah menjabat kepala staf.
"Penilaian terhadap kinerja Perwira Tinggi yang akan menduduki jabatan Panglima TNI seharusnya dilakukan secara berjenjang, bukan akumulatif, dengan waktu yang memadai, termasuk dalam hal ini kinerja selama menjabat sebagai kepala staf. Rentang waktu satu pekan menjabat sebagai kepala staf jelas bukan waktu yang ideal untuk menjabat, serta berdampak tidak memiliki capaian apapun selama menjabat," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









