Akurat
Pemprov Sumsel

Kasus Penculikan Aktivis Bagian Pelanggaran HAM Masa Lalu, Harus Diungkap

Roni Anggara | 12 Desember 2023, 14:13 WIB
Kasus Penculikan Aktivis Bagian Pelanggaran HAM Masa Lalu, Harus Diungkap

AKURAT.CO Kasus penculikan aktivis 1997-1998 merupakan beban negara yang perlu diungkap, bukan dikerdilkan menjadi isu 5 tahunan mencermati momentum gelaran pilpres. Aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil menyayangkan sikap sebagian kalangan yang meredam perjuangan pengungkapan kasus-kasus HAM dengan tudingan politisasi.

Aktivis HAM yang juga Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf menolak kalau upaya pengungkapan kasus penculikan dituding sebagai agenda lima tahunan, dengan tujuan menjegal Prabowo Subianto, selaku capres, yang kali ini diusung oleh Koalisi Indonesia Maju. Artinya, selama kasus-kasus HAM masa lalu tak tuntas, maka beban tersebut akan terus muncul apapun momentumnya.

"Penting diingat, penyelesaian kasus kejahatan kemanusiaan negara (pelanggaran HAM berat) masa lalu, salah satunya kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa 1997/1998 merupakan mandat dan agenda politik 1998. Selama kasus-kasus tersebut diselesaikan secara tuntas, termasuk membawa dan mengadili terduga pelaku dalam peradilan HAM, selama itu pula desakan dan tuntutan penyelesaiannya terus disuarakan dan tidak akan pernah surut," kata Al Araf, dalam keterangan tertulis, yang diterima di Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Baca Juga: Penculikan Dan Penembakan, Peristiwa 98 Yang Membekas Di Ingatan Ganjar Pranowo

Dia menyayangkan pernyataan Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid yang menyebut, dengan berkumpulnya banyak aktivis dan korban penculikan 1998 mendukung Prabowo, hal itu menandakan eks Danjen Kopassus bersih dari kasus pelanggaran HAM masa lalu, dalam hal ini penculikan aktivis.

"Adanya pernyataan yang menyatakan bahwa isu penculikan dan penghilangan paksa sebagai isu 5 tahunan, secara nyata merupakan pelecehan terhadap perjuangan korban dan keluarga korban yang telah berjuang selama puluhan tahun, dan tak kenal henti, untuk mendapat keadilan atas peristiwa yang dialaminya," ujarnya.

Al Araf yang juga anggota Koalisi Masyarakat Sipil menilai, pernyataan sejumlah aktivis 1998 pendukung capres Prabowo Subianto menyesatkan karena, mengabaikan fakta dan menyakiti korban serta keluarga korban pelanggaran HAM di Indonesia. Terlebih terdapat penyelidikan Komnas HAM yang meminta adanya pertanggungjawaban melalui pengadilan HAM atas kasus penculikan.

Baca Juga: Pemerintah Akui 12 Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, Salah Satunya Kasus Penculikan Aktivis  

Selain itu, Pansus orang hilang di DPR pada tahun 2009 juga telah mengeluarkan empat rekomendasi kepada pemerintah, yang salah satunya adalah membentuk pengadilan HAM (ad-hoc) kasus penculikan dan penghilangan paksa 1997/1998. Forum pengadilan ini yang bisa membebaskan atau mengklarifikasi terkait atau tidaknya seseorang dalam kasus pelanggaran HAM.

"Pembelaan yang serampangan dan cenderung gelap mata demi kontestasi kekuasaan, sesungguhnya tidak pantas diucapkan oleh orang-orang yang mengklaim pernah menjadi aktivis perlawanan terhadap rezim otoriter Orde Baru," tuturnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.