Akurat
Pemprov Sumsel

Polri Tegaskan Tak Miliki Kewenangan Terbitkan Izin Sebar Kuesioner Survei

Leo Farhan | 2 Januari 2024, 18:55 WIB
Polri Tegaskan Tak Miliki Kewenangan Terbitkan Izin Sebar Kuesioner Survei

 

AKURAT.CO Polri tegaskan tidak memiliki kewenangan menerbitkan izin menyebar kuesioner survei Pilpres 2024. Polri membantah pernyataan TPN Ganjar-Mahfud, Aria Bima yang menyinggung, penyebaran kuesioner harus mendapatkan izin kapolres.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan, fungsi kewenangan Korps Bhayangkara tidak mencakup memberi izin lembaga survei mengambil data dengan menyebar kuesionier. Polri secara tugas pokok dan fungsi, sebatas memastikan keamanan dan ketertiban, mengayomi masyarakat serta penegakan hukum.

"Kami menjelaskan kaitannya dengan lembaga survei yang ingin menyebarkan kuesioner tentunya bukan merupakan ranah kepolisian, sehingga tidak harus izin kepolisian," ujar Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/1/2024).

Baca Juga: Soal Netralitas Aparat, TPN Ganjar-Mahfud Jangan Umbar Narasi Negatif

Dalam gelaran Operasi Mantap Brata, Polri memiliki tanggung jawab mengawal dan memastikan penyelenggaraan Pemilu 2024 berlangsung kondusif. Ramadhan turut menegaskan, seluruh anggota Polri mesti bersikap netral sesuai aturan dan arahan pimpinan.

“Kembali ke netralitas Polri. Polri itu tidak boleh berpihak pada salah satu paslon, kepada salah satu caleg. Ya intinya tidak boleh terlibat politik praktis," kata jenderal bintang satu itu.

Sebelumnya, politikus PDI Perjuangan (PDIP) Aria Bima, mengatakan ada upaya menggiring opini publik agar pemilihan presiden (Pilpres) 2024 hanya berlangsung dalam satu putaran. Aria Bima menyebut bahwa opini publik digiring melalui sejumlah hasil jajak pendapat yang dilakukan lembaga survei.

Baca Juga: Survei LSJ: PDIP Bukan Lagi Partai Terkuat

"Gini lho. Ini kan ada opini publik, dibangun lewat survei, kemudian diglorifikasi (Pilpres) 1 putaran. Kemudian survei yang harusnya memotret realitas tapi ini menggiring realitas opini yang ada," kata Aria Bima.

Menurutnya, lembaga survei harus mendapatkan izin dari Kepolisian Resor (Kapolres) setempat terlebih dahulu sebelum menyebar kuesioner. Dengan begitu, dirinya mencurigai adanya penggiringan opini agar pilpres yang diikuti tiga kontestan berlangsung satu putaran melalui desain yang dilakukan lembaga survei.

"Lembaga survei kalau mau nyebar kuesioner harus izin Kapolres. Kapolres ke Babinkantibmas. Waktu dapat izin 10 hari. Tempat sampelnya yang di mana harus menurunkan kuesioner sudah diketahui," ujar Aria.

Baca Juga: Penganiayaan Relawan Ganjar, Pengamat Minta Tiga Paslon Bahas Peran TNI-Polri di Debat Capres

"Terus kita suruh menanggapi hasil-hasil survei yang bikin pusing, semua dibikin 1 putaran. Jadi ada desain lembaga survei seolah-olah (pilpres) jadi 1 putaran,” lanjutnya.

Dia menuturkan TPN Ganjar Pranowo - Mahfud MD bukan bermaksud tak mempercayai metodelogi dalam melakukan survei. Namun, proses perizinan yang memerlukan waktu 10 hari sebelum melakukan survei seakan ada prakondisi.

"Bukan tidak percaya proses untuk menentukan sampelnya, tetapi prakondisi menurunkan kuesioner di tempat pengambilan sampel ini memerlukan izin waktu 10 hari. Ini (survei) selesai hasilnya mau berapapun bisa dipersiapkan," Aria menuntaskan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.