Bawaslu: Capres Lontarkan Hinaan Kena Pidana Pemilu

Ketua Bawaslu sebut capres menghina bisa dijerat pidana
AKURAT.CO Bawaslu memastikan hinaan yang dilontarkan capres atau kontestan Pilpres 2024 bisa kena pidana pemilu. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebut, hinaan masuk dalam delik pidana pemilu.
Bagja mengatakan, aturan tersebut termaktub dalam Pasal 280 ayat (1) huruf c UU Pemilu yang menegaskan pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.
"Bisa dijerat. Kalau menghina bisa," kata Bagja, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (10/1/2024).
Baca Juga: Hadapi Cercaan, Prabowo Pasang Aksi Kaca Mata Kuda
Sekalipun begitu, Bagja menyebut, penanganan kasus penghinaan harus diteliti secara benar terkait konteks dan siapa sasarannya. Dirinya memastikan jajaran bakal menindaklanjuti kalau ada masyarakat yang melapor, atau mendapat temuan adanya indikasi pelanggaran pemilu.
"Nanti kita lihat dulu, konteksnya apa, dan menyasar siapa. Kalau sanksi itu harus tegas, menyasar siapa. Pemeriksaan itu harus tegas, menyasar siapa dan itu bagian yang tidak bisa lepas," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal






