Bawaslu: Capres Lontarkan Hinaan Kena Pidana Pemilu

Ketua Bawaslu sebut capres menghina bisa dijerat pidana
AKURAT.CO Bawaslu memastikan hinaan yang dilontarkan capres atau kontestan Pilpres 2024 bisa kena pidana pemilu. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebut, hinaan masuk dalam delik pidana pemilu.
Bagja mengatakan, aturan tersebut termaktub dalam Pasal 280 ayat (1) huruf c UU Pemilu yang menegaskan pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.
"Bisa dijerat. Kalau menghina bisa," kata Bagja, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (10/1/2024).
Baca Juga: Hadapi Cercaan, Prabowo Pasang Aksi Kaca Mata Kuda
Sekalipun begitu, Bagja menyebut, penanganan kasus penghinaan harus diteliti secara benar terkait konteks dan siapa sasarannya. Dirinya memastikan jajaran bakal menindaklanjuti kalau ada masyarakat yang melapor, atau mendapat temuan adanya indikasi pelanggaran pemilu.
"Nanti kita lihat dulu, konteksnya apa, dan menyasar siapa. Kalau sanksi itu harus tegas, menyasar siapa. Pemeriksaan itu harus tegas, menyasar siapa dan itu bagian yang tidak bisa lepas," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








