Diingatkan, Jangan Pasang Alat Peraga Kampanye Sembarangan
Citra Puspitaningrum | 12 Januari 2024, 20:01 WIB

AKURAT.CO Pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 harus sesuai aturan yang dibuat KPU.
Faktor keselamatan dan estetika juga harus diperhatikan oleh peserta pemilu.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan, pemasangan APK yang tidak mengindahkan tata tertib termasuk merusak lingkungan seperti dipasang di pohon tidak dibenarkan.
"Enggak boleh. Makanya nanti kita sosialisasikan teman-teman untuk menghindari kejadian seperti di Kebumen," katanya di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
Menurut Bagja, kejadian jatuhnya APK yang menyebabkan korban harus dihindari. Oleh karena itu, pihaknya meminta peserta Pemilu 2024 menaati peraturan yang ada.
"Kalau penertiban pasti melibatkan Satpol PP untuk memastikan pemasangan alat peraga aman dan memastikan alat peraga tidak dipasang sembarangan. Contoh di instalasi listrik, itu enggak boleh," jelasnya.
Lebih lanjut, Bagja menuturkan, penyelesaian terhadap insiden jatuhnya APK yang memakan korban pengguna jalan sejatinya dapat ditindak.
Pasalnya, APK yang dipasang tidak pada tempatnya masuk dalam kategori pelanggaran pemilu.
"Kemarin ada persoalan ketimpa, jadi diselesaikan antara peserta pemilu yang pasang alat peraga dengan korban. Tapi pasti akan ada teguran dari kami untuk kemudian harus memastikan alat peraga itu aman untuk dipasang," jelas Bagja.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








