Hore, LRT Jabodebek Beroperasi Hingga Pukul 23.03 Sepanjang Februari 2024

AKURAT.CO PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) memperpanjang waktu layanan LRT Jabodebek hingga pukul 23.03 WIB sepanjang Februari 2024. Penambahan waktu ini sebagai respons terhadap antusiasme yang luar biasa dan tingginya minat masyarakat menggunakan LRT Jabodebek.
"Pasca penerapan penambahan waktu layanan mulai 16 Januari lalu, minat masyarakat untuk menggunakan LRT Jabodebek semakin tinggi, hal ini dilihat dari meningkatnya jumlah pengguna LRT Jabodebek," kata Manager Public Relations LRT Jabodebek, Mahendro Trang Bawono, di Jakarta, dikutip Antara, Rabu (31/1/2024).
Baca Juga: Ditetapkan Jadi Objek Vital Nasional, LRT Jabodebek Bakal Tingkatkan Keamanan
Pada periode 16-29 Januari 2024, LRT Jabodebek tercatat melayani sebanyak 552.903 pengguna. Jumlah ini naik 16 persen dibandingkan pada periode yang sama pada Desember 2023 yang 478.256 pengguna.
Menurutnya, penambahan waktu layanan ini juga berdampak pada jumlah perjalanan LRT Jabodebek yang bertambah hingga 264 perjalanan pada hari kerja (weekday) dan 240 perjalanan pada akhir pekan (weekend) serta hari libur nasional.
"Pengguna LRT Jabodebek dapat menikmati kenyamanan jadwal operasional yang diperpanjang, sehingga memberikan fleksibilitas dalam rutinitas perjalanan sehari-hari," ujarnya.
Perpanjangan waktu layanan ini bertujuan untuk mengakomodasi beragam kebutuhan pengguna serta memastikan bahwa LRT Jabodebek tetap menjadi pilihan dalam mendorong aksesibilitas dan konektivitas di wilayah Jabodebek dan sekitarnya.
"Kami berharap dengan perpanjangan penambahan waktu layanan ini dapat mengakomodir kebutuhan pengguna dan memenuhi permintaan masyarakat yang terus meningkat," ucap Mahendro.
Baca Juga: KRL, LRT, MRT Beroperasi hingga Pukul 02.00 di Malam Tahun Baru 2024
Diketahui, LRT Jabodebek resmi ditetapkan sebagai daftar Objek Vital Nasional (Obvitnas) Perkeretaapian, berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Nomor: KP- DJKA 5 Tahun 2024 tanggal 8 Januari 2024 tentang Penetapan Objek Vital Transportasi Darat Bidang Perkeretaapian Kereta Api Ringan / Light Rail Transit Jabodebek PT KAI (Persero).
Penetapan ini telah melalui berbagai tahapan yang ketat mulai dari pemeriksaan dokumen, pembahasan, hingga verifikasi lapangan oleh stakeholders terkait diantaranya Direktorat Keselamatan Perkeretaapian, serta melibatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dengan ditetapkannya LRT Jabodebek sebagai Obvitnas, maka penyelenggaraan pengamanan akan dilakukan berdasarkan prinsip pengamanan internal dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian dan pedoman pengamanan objek vital nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







