KLHK Keluarkan Surat Edaran Minta Pemda Kelola Sampah APK Hingga Surat Suara

AKURAT.CO Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta kepala daerah memastikan pengelolaan sampah Alat Peraga Kampanye (APK) dari Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 agar tidak berakhir dengan mencemari lingkungan atau di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Baca Juga: Bawaslu Ingatkan Parpol Tertibkan Alat Peraga Kampanye
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (PSLB3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati, menjelaskan pihaknya sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri LHK Nomor 3 tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah yang Timbul dari Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024 yang diteken pada 31 Januari 2024.
"Dalam SE itu Ibu Menteri LHK meminta gubernur, bupati, walikota, untuk memastikan bahwa alat peraga kampanye setelah dicopot misalnya oleh tim sukses dari masing-masing caleg atau paslon (pasangan calon) capres cawapres itu bisa kemudian dikelola lanjutan, misalnya diberikan ke bank sampah untuk dikelola, di pusat daur ulang," ujar Rosa Vivien Dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Antara, Selasa (6/2/2024).
Dia menjelaskan, langkah itu dilakukan untuk mendorong Pemilu 2024 yang ramah lingkungan. Mengingat APK yang digunakan terdiri dari bahan-bahan yang perlu dipilah, termasuk kertas, kayu, kain, dan plastik, untuk mempermudah proses daur ulangnya nanti.
Selain pengelolaan sampah APK, KLHK juga menyoroti pentingnya pengelolaan surat suara yang tidak diperlukan lagi. Terkait hal itu pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk pengelolaannya setelah kertas-kertas itu tidak digunakan atau diperlukan lagi.
Baca Juga: Bawaslu Minta Pencopotan APK Paling Lambat Satu Hari Sebelum Pemungutan Suara
"Yang jelas kalau memang sudah tidak terpakai, kertas suara itu tidak kemudian dibuang ke TPA tapi dikelola lanjutannya bisa dicacah kemudian diberikan ke bank sampah dan sebagainya," jelas Rosa Vivien.
Berkaca dari Pemilu 2019, pihaknya akan mengingatkan kepada pemerintah daerah untuk mendata jumlah sampah yang ditimbulkan dari perhelatan Pemilu 2024, termasuk saat masa kampanye atau ketika hari pencoblosan, serta juga memastikan tidak ada yang berakhir menumpuk di TPA.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








