Akurat
Pemprov Sumsel

Cemari Lingkungan, KLH Akan Naikkan Kasus TPS Pasar Caringin ke Tahap Penyidikan

Rizky Dewantara | 22 Februari 2025, 23:40 WIB
Cemari Lingkungan, KLH Akan Naikkan Kasus TPS Pasar Caringin ke Tahap Penyidikan

AKURAT.CO Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), akan meningkatkan kasus Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Pasar Caringin di Bandung Jawa Barat ke tingkat penyidikan.

Langkah itu dilakukan, setelah KLH melakukan penyegelan TPS Pasar Caringin menyusul ditemukan sejumlah pelanggaran lingkungan terkait pengelolaan dalam menimbun sampah, dan membakar sampah memakai insenerator tanpa izin.

"Kami sedang meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan untuk Pasar Caringin di Kota Bandung ini. Saya harus mengambil langkah tegas karena ini penting untuk kita lakukan bahwa pengelola kawasan wajib untuk mengelola sampahnya," kata Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, dalam acara bersama APINDO Jawa Barat di Bandung Jawa Barat, dikutip Antara, Sabtu (22/2/2025).

Baca Juga: Briket Dapat Mengurangi Sampah, Bagaimana Menurut Pendapatmu? Jelaskan Alasannya

Tindakan tersebut diambil, setelah KLH mendapatkan pengaduan dari masyarakat karena terjadi penumpukan dan penimbunan sampah yang memiliki dampak buruk terhadap lingkungan.

"Jadi ada tersangka yang akan kita statuskan di sana, karena memang sudah cukup alat bukti yang memadai untuk ditingkatkan statusnya penyidikan," tuturnya.

Dia menjelaskan bahwa KLH sudah meminta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat dan Kota Bandung untuk melakukan penanganan. Namun, ternyata pengelola Caringin tidak melakukan arahan yang dilakukan oleh pemerintah daerah terkait perbaikan tersebut.

Dalam kesempatan itu, Hanif juga menyampaikan KLH akan segera mengeluarkan paksaan pemerintah untuk memastikan perbaikan pengelolaan TPA, yang saat ini menjalankan secara open dumping atau melakukan pembuangan secara terbuka tanpa pengelolaan untuk mengurangi tumpukannya.

Beberapa contoh TPA, sudah dikenakan sanksi karena pengelolaan secara open dumping oleh KLH, termasuk TPAS Basirih di Banjarmasin dan TPA Cahaya Kencana di Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan, serta TPA Bantargebang di Bekasi Jawa Barat.

Baca Juga: Pengelola RDF Rorotan Diminta Tanggung Jawab Atasi Kebocoran Bau Sampah

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (LH) menargetkan, sebanyak 306 tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah di seluruh Indonesia ditutup, karena menerapkan sistem pembuangan terbuka yang dinilai berbahaya terhadap lingkungan.

"Tidak boleh lagi membuang sampah di TPA tapi sampah harus selesai di hulu," kata Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, di Pantai Kuta, Kabupaten Badung, Bali, dikutip Antara, Sabtu (4/1/2025).

Sedangkan, cara tersebut tidak diperkenankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.