Cak Imin Dilaporkan ke Bawaslu Usai Unggah dan Komentari Dirty Vote di X Saat Masa Tenang Pemilu 2024

AKURAT.CO Organisasi advokat mengatas namakan Lingkar Nusantara (Lisan) melaporkan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1, Muhaimin Iskandar alias cak Imin ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), karena memposting cuplikan film Dirty Vote di media sosial X atau dahulu adalah Twitter.
"Kita ketahui, di akun X, Cak Imin mengupload trailer film Dirty Vote, yang di dalamnya kita duga juga banyak hal-hal tendensius, menyudutkan salah satu Paslon," kata Advokat Lisan, Ahmad Fatoni usai membuat laporan di kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2024).
Baca Juga: Rampai Nusantara Laporkan Anies Baswedan ke Bawaslu usai Komentari Dirty Vote di Masa Tenang
Ahmad Fatoni beralasan, cuitan cak Imin yang menyebut 'udah pada nonton belum?' sebagai upaya menjatuhkan salah satu pasangan calon seperti yang dinarasikan dalam film Dirty Vote buah karya Dandhy Laksono.
"Kita bukan sentimen kepada Pak Muhaimin, kita tidak ada sentimen kepada siapapun, tapi kami melihat ini masa tenang," ujarnya.
Dia menyebut film dokumenter yang telah disaksikan lebih dari tiga juta orang itu tayang di tanggal 11 Februari tepat pada saat masa tenang. Menurutnya, lebih bijak Cak Imin tidak memberikan cuitan bernada provokasi karena dalam film dokumenter itu sudah menyudutkan pasangan Prabowo-Gibran.
"Untuk itu kami buat laporan ke Bawaslu. Kenapa, karena status (Cak Imin) itu di-upload pada 12 Februari, hari Minggu, masih dalam masa tenang," tandasnya.
Diketahui, film dokumenter Dirty Vote yang disutradari Dandhy Dwi Laksono menjadi buah bibir masyarakat Indonesia, setelah dirilis pada Minggu (11/2/2024).
Film tersebut berisi tiga pandangan dari ahli hukum tata negara antara lain, Bivitri Susanti, Feri Amsari, dan Zainal Arifin Mochtar, untuk mengungkap kecurangan dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









