Begini Tugas dan Wewenang Luhut Binsar Pandjaitan Setelah Ditunjuk Jokowi Jadi Ketua Pengarah Industri Gim Nasional
Sulthony Hasanuddin | 15 Februari 2024, 16:54 WIB

AKURAT.CO Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, sebagai Ketua Pengarah Tim Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional.
Penunjukkan Luhut seperti tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional yang ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin (12/2/2024).
Pada salinan Pepres di laman jdih.setneg.go.id dikutip Kamis (15/2/2024), pada pasal 5 ayat 2 Tim Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional terdiri atas pengarah dan pelaksana harian.
Baca Juga: Luhut Ditunjuk Jokowi Jadi Ketua Pengarah Pengembangan Gim Nasional, Warganet: Luhut Lagi Luhut Lagi
Diketahui, mengacu pada Perpres di atas, disebutkan bahwa industri gim merupakan faktor yang memiliki potensi ekonomi yang signifikan.
Untuk mengoptimalkan hal tersebut, maka disebutkan dalam poin b, pemerintah mengakui perlunya kolaborasi antara berbagai pihak terkait.
Maka dalam poin c dijelaskan bahwa pengaturan yang jelas dan komprehensif diperlukan untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum bagi semua pemangku kepentingan dalam industri gim.
Berdasarkan pertimbangan poin a, b, dan c, maka perlu ditetapkannya Peraturan Presiden tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional.
Baca Juga: Prabowo-Gibran Satu Putaran
Tugas Luhut sebagai Ketua Pengarah Industri Gim Nasional
Sesuai dengan pasal 6, Tim Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional memiliki tugas dan tanggung jawab yang luas.
Tidak hanya bertugas untuk melakukan koordinasi dan sinkronasi, mereka juga bertugas untuk mengarahkan langkah-langkah dan kebijakan guna permasalahan dan hambatan yang muncul.
Mereka juga bertanggung jawab menyusun strategi dan implementasi komunikasi publik secara komprehensif, serta melakukan monitoring dan evaluasi.
Tim Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional juga memiliki wewenang untuk memberikan rekomendasi perubahan program.
Dalam pasal 7, pengarah bertugas untuk memberikan arahan, saran dan pertimbangan terhadap program tersebut serta berkewajiban melaporkan pelaksanaanya kepada Presiden secara berkala.
Lebih rinci, tugas Luhut tertuang dalam pasal 8 yakni dapat membentuk kelompok kerja sesuai kebutuhan dengan melibatkan pemangku kepentingan.
Dalam pelaksanaannya, ketua pengarah didampingi oleh sekretaris yang bertanggung jawab untuk memimpin sekretariat dan memberikan dukungan substansi, teknis dan administrasi.
Susunan Anggota Pengarah dan Pelaksana Harian Tim Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional
Pengarah
Ketua: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Wakil Ketua:
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Kepala Staf Kepresidenan
Gubernur Bank Indonesia
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Baca Juga: Komeng Nyaleg DPD Jabar, Ridwan Kamil Beberkan Strategi Kampanye Sang Komedian yang Ternyata Begini
Pelaksana Harian
Ketua: Menteri Pariwisata dan Ekonomi/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Wakil Ketua: Menteri Komunikasi dan Informatika
Anggota:
Menteri Dalam Negeri
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Menteri Keuangan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Menteri Ketenagakerjaan
Menteri Perindustrian
Menteri Perdagangan
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Menteri Pemuda dan Olahraga
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









