Pemberian Jenderal Bintang Empat ke Prabowo Sudah Tepat, Pakar: Jangan Digoreng ke Ranah Politis
Atikah Umiyani | 29 Februari 2024, 10:46 WIB

AKURAT.CO Direktur Political and Public Policy Studies, Jerry Massie menilai langkah Presiden Joko Widodo yang memberi pangkat istimewa berupa jenderal kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sudah tepat.
Menurut Jerry, pemberian pangkat berupa kenaikan pangkat menjadi Jenderal bintang empat itu memang sudah selayaknya dilakukan setelah pilpres 2024 agar tidak ditarik-tarik sebagai kepentingan politis.
"Memang tepat, pemberian ini diberikan di saat pemilu telah usai jadi tak akan digoreng ke pilpres," kata Jerry kepada wartawan, Kamis (29/2/2024).
Menurut Jerry, pemberian pangkat secara istimewa itu, sama sekali tidak patut untuk dipersoalkan. Sebab, Prabowo merupakan orang yang telah lama berkiprah dan banyak berkontribusi untuk kepentingan pertahanan maupun keamanan negara.
"Penghargaan jenderal kehormatan jangan dipolitisasi. Saya rasa pemberian jenderal kehormatan lantaran prestasi dan jasa beliau selama menjabat Menteri Pertahanan," ujarnya.
Apalagi, pemberian pangkat itu merupakan wewenang yang dimiliki Presiden Joko Widodo. Sehingga kurang tepat jika ada pihak-pihak yang tidak terima apalagi sampai menentang keputusan presiden.
"Saya kira, ini wewenang Presiden Jokowi. Saya kira tak perlu dipersoalkan soal pemberian gelar jenderal kehormatan. Banyak juga panglima ABRI/TNI tak ada yang komplain," ucapnya.
Ditambah, sejumlah tokoh lain juga pernah dianugerahi tanda kehormatan tersebut seperti Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Luhut Binsar Pandjaitan sampai A.M Hendropriyono. Sehingga, pemberian itu bukan suatu hal yang aneh.
"Mantan Presiden SBY dan Jenderal Luhut Binsar Panjaitan juga pernah mendapatkan hal yang sama. Secara standar kelayakan dan kepatutan bahkan secara SOP Prabowo layak menyandang gelar jenderal kehormatan. Jadi, jangan menggoreng soal pemberian ini ke ranah politis," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









