Akurat
Pemprov Sumsel

Cegah Kemacetan Jalur Mudik, Korlantas Polri Antisipasi Perlintasan Sebidang dan Pasar Tumpah 

Dwana Muhfaqdilla | 6 Maret 2024, 23:30 WIB
Cegah Kemacetan Jalur Mudik, Korlantas Polri Antisipasi Perlintasan Sebidang dan Pasar Tumpah 

AKURAT.CO Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meminta jajarannya untuk mengantisipasi perlintasan sebidang dan pasar tumpah yang ada pada jalur mudik.

Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, mengungkapkan perlintasan sebidang ada pada beberapa titik lokasi, seperti di Jawa Barat, Banten, Palembang, dan Lampung.
 
“Apalagi kalau Palembang kalau sudah Babaranjang betul-betul dihitung. Begitu sekali tutup Babaranjang itu rangkaian panjang, itu bisa satu jam berhenti, dihitung panjang mobil katakanlah 2,5 meter kali berapa kilo kecepatannya masing-masing, perlu diantisipasi, terutama antisipasi kemacetan dan kecelakaan,” kata Slamet di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (6/3/2024).
 
 
Lebih lanjut, Slamet menyoroti perlintasan sebidang tanpa palang pintu yang ada sekitar 1000 di Jawa Timur. Kemudian di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Yogyakarta.
 
Adapun Slamet meyakini direktorat lalu lintas di tiap provinsi telah memiliki data jumlah perlintasan sebidang di wilayah masing-masing. Karenanya, yang perlu dipastikan adalah frekuensi dari alur kereta api.
 
"Selama itu tidak antrian, antrian kendaraan tidak menerobos, pasti akan lancar dengan pengaturan-pengaturan di sepanjang perlintasan sebidang selama dia tidak menerobos, tidak melanggar. Kalau melanggar, akan terjadi stuck. Tapi, kalau dia tertib, kita beri barikade sepanjang jalan perlintasan sebidang itu, itu akan lancar," jelasnya.
 
 
Sementara itu, terkait pasar tumpah, Korlantas Polri sudah mempersiapkan langkah antisipasi, karena diprediksi akan “meramaikan” jalur mudik.
 
“Teknis terhadap pasar tumpah, kita harus buat supaya pasar itu tidak tumpah, caranya ya anggota harus datang lebih dahulu, kemudian bikin pagar di situ, buat pager atau dan lain sebagainya,” tuturnya.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.