Tito Karnavian Usul UU DKJ Berlaku Usai Perpindahan Ibu Kota ke IKN Disahkan

AKURAT.CO Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, meminta Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, menegaskan kalau Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) berlaku ketika Ibu Kota sudah resmi pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Kami juga mohon kalau bisa dalam UU DKJ ada satu pasal di bagian peralihan atau bagian akhir, yang menegaskan kembali bahwa UU DKJ ini berlaku ketika Ibu Kota Negara pindah ke IKN setelah Kepres tentang itu diterbitkan," ujar Tito, dalam rapat bersama Baleg DPR RI, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Baca Juga: Mendagri Tito Hadiri Rapat dengan Baleg DPR RI, Bahas RUU DKJ
Menurutnya, hal itu guna menghindari polemik hukum karena pembahasan RUU DKJ sudah agak terlambat, yang seharusnya rampung pada 15 Februari 2024 lalu.
Sehingga dia berharap DPR RI bisa menyelesaikan RUU DKJ dalam masa sidang IV tahun 2023/2024, dan rapat paripurna selanjutnya.
"Harusnya 15 Februari (selesai. Kita harapkan bisa nanti diselesaikan di masa sidang ini, dan mungkin di Paripurna mendatang," pungkas Tito.
Sebagaimana diketahui, Ibu Kota Negara akan pindah ke IKN, Kalimantan, dan DKI Jakarta disepakati oleh DPR dan pemerintah, berubah nama menjadi Daerah Khusus Jakarta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









