Jokowi Minta Penyediaan Lahan di IKN Dipercepat, Pakai Sistem Jual-Beli

AKURAT.CO Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar penyediaan lahan untuk investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, bisa dipercepat.
Arahan tersebut disampaikan Presiden Jokowi setelah menerima banyak keluhan dari para investor tentang kecepatan investasi di IKN. Karena itu, Jokowi memerintahkan agar lahan bagi investor segera ditetapkan statusnya dengan sistem jual-beli.
Baca Juga: Tito Karnavian Usul UU DKJ Berlaku Usai Perpindahan Ibu Kota ke IKN Disahkan
"Tadi saran dari Menteri Investasi (Bahlil Lahadalia), yang juga disepakati oleh Bapak Presiden, agar tanahnya dijual (kepada investor), harganya ditetapkan oleh Otorita IKN," kata Basuki, di Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip Antara, Rabu (13/3/2024).
Namun, Jokowi menggarisbawahi agar proses percepatan penyediaan lahan bagi investasi di IKN tidak melanggar aturan.
"Itu tadi kalimat beliau: kerja cepat, tidak melanggar aturan. Beliau sendiri yang akan memonitor proses ini ke depan," imbuhnya.
Selain itu, Jokowi juga memerintahkan untuk disediakan desk khusus untuk pengaduan investor serta disiapkan penanggung jawab (person in charge/PIC) untuk berkomunikasi intensif dengan para investor.
"Jadi apakah satu PIC untuk (menangani) satu investor, atau lima investor, atau bahkan 10 investor, sehingga investor bisa berkomunikasi intensif dengan pejabat IKN yang ditunjuk sebagai PIC itu," kata Basuki.
Baca Juga: 5 Tips Memulai Investasi di Ramadan 2024
Sementara itu, Kepala Otorita IKN Bambang Susantono, menjelaskan nilai investasi di IKN mendekati Rp49,6 triliun dengan 32 institusi yang sudah melaksanakan groundbreaking pembangunan proyek mereka.
"Tentu kita akan melanjutkan apa yang sudah di-groundbreaking itu untuk diwujudkan sesegera mungkin. Itu tadi yang kita lihat bahwa investasi ini perlu segera direalisasikan di lapangan sehingga nantinya satu ekosistem yang menyeluruh di dalam Kawasan Inti Pusat Pemerintahan, yang bisa menjadi model untuk pengembangan IKN selanjutnya," kata Bambang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









