Menteri Nadiem Cabut Pramuka sebagai Ekstrakurikuler Wajib, Peserta Didik Tetap Ditawari

AKURAT.CO Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, mencabut Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib di sekolah.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, Pramuka ditempatkan sebagai kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat dan minat peserta didik.
"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek Nomor 12/2024, dikutip Minggu (31/3/2024).
Peraturan Permendikbudristek Nomor 12/2024 ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 2024 dan mulai berlaku pada saat diundangkan tanggal 26 Maret 2024.
Baca Juga: Mengenal Sosok Baden Powell, Bapak Kepanduan Sedunia Sekaligus Pendiri Pramuka
Aturan tersebut secara otomatis menganulir Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Selanjutnya, pihak sekolah punya kewajiban untuk menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler bagi peserta didik.
"Sekolah tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler," kata Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan pada Kemendikbudristek, Anindito Aditomo.
Menurutnya, Permendikbudristek Nomor 12/2024 mewajibkan pihak sekolah menyelenggarakan minimal satu kegiatan ekstrakurikuler.
"Karena Undang-Undang Kepramukaan mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan. Sehingga jika sekolah hanya menyediakan satu ekstrakurikuler, ekstrakurikuler tersebut praktis adalah Pramuka," jelas Anindito.
Baca Juga: Siapakah Bapak Pramuka Indonesia? Berikut Sejarah dan Jejak Pendirian Gerakan Praja Muda Karana Ini
Adapun, fungsi ekstrakurikuler pada satuan pendidikan memuat fungsi pengembangan, sosial, rekreatif dan persiapan karier.
Dalam Permendikbudristek Nomor 12/2024 termuat jenis kegiatan ekstrakurikuler yakni:
1. Krida, seperti Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra);
2. Karya ilmiah, seperti Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian;
3. Latihan olah-bakat atau latihan olah-minat, seperti pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa;
4. Keagamaan, seperti pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis Al-Qur'an, retret;
5. Bentuk kegiatan lainnya.
Ekstrakurikuler dapat diselenggarakan dalam berbagai format sebagai yaitu:
1. Individual, di mana ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta didik secara perorangan.
2. Kelompok, di mana ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh kelompok-kelompok peserta didik.
3. Klasikal, di mana ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta didik dalam satu rombongan belajar.
4. Gabungan, di mana ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta didik antarrombongan belajar.
5. Lapangan, di mana ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh seorang atau sejumlah peserta didik melalui kegiatan di luar sekolah atau kegiatan lapangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








