Akurat
Pemprov Sumsel

Menteri Nadiem Cabut Pramuka sebagai Ekstrakurikuler Wajib, Peserta Didik Tetap Ditawari

Mukodah | 31 Maret 2024, 22:26 WIB
Menteri Nadiem Cabut Pramuka sebagai Ekstrakurikuler Wajib, Peserta Didik Tetap Ditawari

AKURAT.CO Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, mencabut Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib di sekolah.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, Pramuka ditempatkan sebagai kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat dan minat peserta didik.

"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek Nomor 12/2024, dikutip Minggu (31/3/2024).

Peraturan Permendikbudristek Nomor 12/2024 ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 2024 dan mulai berlaku pada saat diundangkan tanggal 26 Maret 2024.

Baca Juga: Mengenal Sosok Baden Powell, Bapak Kepanduan Sedunia Sekaligus Pendiri Pramuka

Aturan tersebut secara otomatis menganulir Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Selanjutnya, pihak sekolah punya kewajiban untuk menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler bagi peserta didik.

"Sekolah tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler," kata Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan pada Kemendikbudristek, Anindito Aditomo.

Menurutnya, Permendikbudristek Nomor 12/2024 mewajibkan pihak sekolah menyelenggarakan minimal satu kegiatan ekstrakurikuler.

"Karena Undang-Undang Kepramukaan mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan. Sehingga jika sekolah hanya menyediakan satu ekstrakurikuler, ekstrakurikuler tersebut praktis adalah Pramuka," jelas Anindito.

Baca Juga: Siapakah Bapak Pramuka Indonesia? Berikut Sejarah dan Jejak Pendirian Gerakan Praja Muda Karana Ini

Adapun, fungsi ekstrakurikuler pada satuan pendidikan memuat fungsi pengembangan, sosial, rekreatif dan persiapan karier.

Dalam Permendikbudristek Nomor 12/2024 termuat jenis kegiatan ekstrakurikuler yakni:

1. Krida, seperti Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra);
2. Karya ilmiah, seperti Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian;
3. Latihan olah-bakat atau latihan olah-minat, seperti pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa;
4. Keagamaan, seperti pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis Al-Qur'an, retret;
5. Bentuk kegiatan lainnya.

Ekstrakurikuler dapat diselenggarakan dalam berbagai format sebagai yaitu:

1. Individual, di mana ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta didik secara perorangan.
2. Kelompok, di mana ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh kelompok-kelompok peserta didik.
3. Klasikal, di mana ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta didik dalam satu rombongan belajar.
4. Gabungan, di mana ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta didik antarrombongan belajar.
5. Lapangan, di mana ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh seorang atau sejumlah peserta didik melalui kegiatan di luar sekolah atau kegiatan lapangan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK