Akurat
Pemprov Sumsel

Konvoi dan Tawuran Pelajar di Jakarta Makin Marak, DPRD: Pemerintah Jangan Diam Saja

Atikah Umiyani | 8 April 2024, 11:17 WIB
Konvoi dan Tawuran Pelajar di Jakarta Makin Marak, DPRD: Pemerintah Jangan Diam Saja

AKURAT.CO Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk aktif dalam menindak oknum pelajar yang melakukan tawuran dan konvoi hingga menggangu ketertiban umum.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian, menanggapi aksi sekelompok remaja yang melakukan konvoi dengan menggunakan sepeda motor dan menyalakan petasan di Kembangan, Jakarta Barat, hingga mengakibatkan satu mobil terbakar.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelajar Admin Medsos Pengunggah Tawuran Live

"Pemerintah jangan diam saja saat Jakarta diacak-acak oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Jelas ini bukan lagi kenakalan, tapi perbuatan kriminal," kata Justin kepada wartawan, Senin (8/4/2024).

Dia meminta Pemprov DKI untuk menerapkan kebijakan yang tegas untuk mencegah kembalinya terjadi tindakan gangguan ketertiban umum. Sebab, kejadian semacam semakin marak terjadi, terutama di periode libur sekolah.

Dia juga meminta agar semua pelajar yang terbukti dan terlibat dalam tindakan yang mengganggu ketertiban, harus mendapatkan sanksi tegas dari sekolah. Jika ternyata memiliki Kartu Jakarta Pintar (KJP), maka harus dicabut fasilitas KJP yang dimiliki.

Baca Juga: Antisipasi Konvoi Bermotor Picu Tawuran, Polisi Gelar Patroli Mulai Dini Hari

Selain itu, Justin juga menyarankan agar oknum pengganggu ketertiban umum tersebut dicatat dan masuk dalam daftar orang-orang yang tidak bisa mendapatkan bantuan dalam bentuk apapun.

"Semua oknum yang terlibat dalam gangguan ketertiban umum harus dicatat data kependudukannya. Supaya keluarga yang mengakibatkan gangguan ketertiban umum tercatat tidak layak untuk mendapatkan bantuan apapun, termasuk KJP, Kartu Lansia, dan lain-lain," tutup Justin.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.