Diadukan Anak Buah Buntut Asusila di PPLN, Pengacara Desak Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Citra Puspitaningrum | 18 April 2024, 21:56 WIB

AKURAT.CO Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diminta untuk memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari karena diduga kerap terlibat hubungan romantis saat melaksanakan tugas.
Teranyar, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kembali diadukan ke DKPP oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Universitas Indonesia (LKBH UI) selaku pengacara korban yang merupakan eks petugas pemilihan luar negeri (PPLN).
Pengacara korban menilai tindakan Hasyim Asy'ari terhadap kliennya itu, tak ubahnya yang dilakukan dengan Hasnaeni alias wanita emas yang membuat Hasyim saat itu dijatuhi sanksi peringatan keras terkahir oleh DKPP.
"Kalau pada Hasnaeni itu Ketua Umum partai punya kepentingan, ini klien kami seorang perempuan petugas PPLN dia tidak punya kepentingan apapun. Dia merasa menjadi korban dari hubungan relasi kuasa karena bosnya Ketua KPU," kata pengacara korban, Aristo Pangaribuan di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).
Dia berpandangan tindakan yang dilakukan Hasyim kepada kliennya menjadi bukti bahwa Ketua KPU RI hanya mementingkan nafsunya ketika melaksanakan tugas. Oleh karena itu, pihaknya meminta DKPP untuk memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai anggota sekaligus Ketua KPU RI.
"Tipologi perbuatannya adalah sama, sama dengan Hasnaeni. Artinya kalau begitu sudah tidak ada lagi sanksi peringatan keras terkahir. Adanya sanksi yang terberat yaitu diberhentikan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, dugaan tindakan asusila yang dilakukan Hasyim Asy'ari kepada korban yang berasal dari anggota PPLN di Eropa dengan cara terus merayu korban dan menjalin hubungan romantis.
Dalam konteks itu, pihaknya menilai tindakan kurang terpuji yang dilakukan Hasyim Asy'ari sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang. "Catatan bagi kami adalah adanya relasi kuasa dan perilaku ini dilakukan secara berulang-ulang karena tidak hanya terjadi pada pengadu tapi juga ada putusan-putusan sebelumnya yang melibatkan," kata Aristo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







