DPR Setujui Penggunaan Visa Haji Turis Tidak Sah, Harus Gunakan yang Resmi
Citra Puspitaningrum | 4 Mei 2024, 20:11 WIB

AKURAT.CO Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan jamaah haji yang menggunakan visa turis, visa pekerja, atau visa jenis apa pun selain visa resmi maka ibadah hajinya tidak sah.
Selain dianggap tidak sah, jemaah yang kedapatan tak menggunakan visa non haji atau visa non resmi bakal dikenakan tindakan tegas. Pasalnya pemerintahan Arab Saudi sudah mengeluarkan fatwa.
"Siapa pun jemaah haji yang menggunakan cara-cara yang tidak prosedural atas ibadah mereka, maka ibadah dianggap tidak sah, itu fatwa dari kerajaan Arab Saudi," kata Yaqut Cholil Qoumas.
Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi mengaku setuju dengan peraturan tersebut. Sebab, aturan itu dikeluarkan untuk meningkatkan perlindungan jemaah haji.
"Kegiatan haji harus dijalankan melalui prosedur yang benar untuk memastikan jumlah jemaah dapat dikontrol yang sangat penting untuk pemantauan dan keselamatan selama haji," kata Ashabul Kahfi.
Sebelumnya, Yaqut menjelaskan kedatangan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi ke Indonesia untuk menyampaikan kebijakan berhaji tersebut untuk memastikan hal-hal atau layanan terbaik yang bisa diberikan pemerintah Arab Saudi untuk jemaah haji Indonesia.
Sementara itu, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah menjelaskan, koordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) dilakukan untuk memastikan pelaksanaan haji menggunakan visa yang sesuai prosedur.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








